Bireuen:Riaunet.com-Tiga orang Penyelundup rokok ilegal,Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Satpolairut Polres Bireuen, dua diantaranya ditembak, satu lagi diamankan saat sedang bongkar rokok ke dalam mobil box.
Penangkapan ketiga tersangka, Sindikat Penyelundup Rokok merek Luffman sebanyak 1.950 slop, atau 19,500 bungkus bersama tujuh bungkus teh hijau 200 gram, bermula diamankan Zulkifli Saleh, 44,penduduk Desa Blang Bladeh Kecamatan Jumpa Bireuen.
Sedang membongkar rokok ilegal itu dari mobil box suzuki nomor polisi BK 9335 xb, sesudah diselidiki dan pengakuan dari tersangka ini, hamba hukum, langsung terjun ke Desa Cot Jrat,, Kecamatan Kota Juang Kab Bireuen.
Untuk menangkap dua orang lagi, yaitu suami istri berinitial Syukri, 47,dan Cut Nilawati, 35, sewaktu penangkapan terjadi perlawanan, istrinya ingin membacok salah seorang polisi, kena dibahu, suaminya bergumul dengan hamba hulum merebut senjata.
Perlakuan kedua tersangka suami istri itu, terpaksa hamba hukum menembak keduanya dibagian paha dan kaki, kini terpaksa harus dioperasi untuk keluar peluru, di Rumah Sakit Dr Fauziah Bireuen, sebut Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, Senin Siang (21/01),pada sejumlah wartawan cetak dan online.
Perbuatan tersangka melanggar di jerat pasal 54 dan 56 undang undang nomor 39 tahun 2001 . selain barang bukti rokok dan mobil box, polisi juga menyita uang sebesar 8, 202,000 ribu rupiah, satu dompet ATm, satu HP Oppo A371 warna putih bersama tujuh bungkus teh hijau 200 gram.
Kedus tersangka kena tembak kini masih dirawat di Rumah Sakit Dr Fauziah Bireuen, dijaga ketat petugas nanti akan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Bireuen, tegas Eko.[Zal].
Komentar