Aceh Timur:Riaunet.com-Komandan Kodim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis yang diwakili oleh Danramil 09/Nurussalam Kapten Arh Jumari ikuti Pelatihan Peradilan Adat, dengan Tema “Penyelesaian Sengketa Kawin Tangkap” yang digelar oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur pada hari Rabu kemarin, bertempat di aula Hotel Khalifah Idi, Kamis (22/11/2018).
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Muspida Atim, Kepala Sekretariat MAA Andy Zulanda, SH, Kasil Intel Kejari Idi Radhi, SH, Kabag Hukum DPRK Muhammad, SH, MH, Kepala Inspektorat dan tamu undangan.
Adapun pemateri sebagai berikut, Abdurrahman, SH, M. Hum Dari MAA Provinsi. (Materi Penyelesaian sengketa kawin tangkap, dipandang dari segi hukum adat), Akly Zikurrulah Kemenaga Aceh Timur (Materi penyelesaian sengketa kawin tangkap, diapandang dari segi hukum syariah) dan M. Yunus Tokoh adat (Materi Teknis penyelesaian hukum adat).
Kepada Tim Media Center Kodim 0104/Atim Dandim 0104/Atim melalui Danramil 09/Nrs mengatakan bahwa dari laporan Ketua Panitia M. Ali, Sos. I tentang tujuan dilaksanakannya pelatihan peradilan adat ini diharapkan kepada peserta dapat memahami tata cara penyelesaian hukum sengketa adat yang terjadi digampong dan mukim.
“Adapun waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan peradilan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur berlangsung selama satu hari tanggal 21/11/2018, “terang Danramil dalam siaran persnya.
Ia juga menambahkan dalam qanun aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat maka dalam hal penyelesaian kasus ringan ditingkat gampong yang sudah disahkan sebelumnya, seperti yang dikatakan Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Usman A. Rachman dalam sambutannya.
“Hukum adat itu hidup dan berkembang dalam masyarakat aceh sepanjang tidak berlawanan dan bertentangan dengan syariat islam maka hukum adat tersebut harus dipertahankan,”ungkapnya.
Oleh karena itu. dikatakannya lagi bahwa syariat islam menjadi tolak ukur penyelengaraan kehidupan adat didaerah, baik digampong dan mukim dalam hal ini lembaga-lembaga adat dijadikan sosial kontrol dalam penyelengaraan pemerintah daerah.
“Untuk itu, kepada peserta agar dapat mengikuti pelatihan peradilan adat ini dengan serius sehingga nantinya dapat diterapkan digampong masing-masing, “harap Danramil.
Adapun peserta Pelatihan Peradilan Adat yakni dari unsur Imum, Mukim dan Geuchik dengan jumlah lebih kurang 60 orang mewakili 20 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur. [MI].
Komentar