Peringati World Press Freedom Day Ke-33 , AKPERSI Rohul Support Dewan Pers Perjuangkan Kesejahteraan Insan Pers

Rohul7 views

Rohul:Riaunet.com-Bersempena peringatan 33 tahun World Press Freedom Day ( Hari Kebebasan Pers Sedunia) yang jatuh pada Ahad 3 Mei 2026 , Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI ) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Rokan Hulu , Hana Asmita S.I.Kom., C.IJ., C.BJ., C.WP.,C.AHNR.,C.ILJ, berkomitmen mendukung Dewan Pers Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan jurnalis dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia, khususnya di kabupaten Rokan Hulu.

Hari Kebebasan Pers Dunia yang diperingati setiap 3 Mei ini, berbeda dengan Hari Pers Nasional yang diperingati setiap 9 Februari. Hari Kebebasan Pers Dunia ini ditetapkan oleh PBB (UNESCO) pada 1993. Diperingati untuk menekankan pentingnya kebebasan pers, etika jurnalistik, dan perlindungan jurnalis. Tak jarang juga, momen ini menjadi evaluasi independensi media dan penghormatan atas hak bersuara.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Kabupaten Rokan Hulu, Hana Asmita S.I.Kom, mengaku organsiasi AKPERSI sangat menjunjung tinggi Kebebasan Pers dan mensupport Pers yang profesional . Komitmen ini tertuang dalam visi AKPERSI “Terwujudnya Transformasi Jurnalis Berintegritas, Kompeten dan Profesional”. Sebagai organisasi profesi jurnalis, AKPERSI juga sangat peduli terhadap kesejahteraan jurnalis, terutama bagi jurnalis yang sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ( Jenjang Wartawan Muda, Madya Dan Utama ) yang diterbitkan Dewan Pers.

” Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia ke 33 Tahun 2026. Semoga dengan memperingati Hari Kebebasan Pers ini, kita terpacu untuk menjadi insan pers yang bekerja secara profesional.” Ucap Hana Asmita S.I.Kom, Ketua DPC AKPERSI Rokan Hulu.

Hana Asmita juga menambahkan , sesuai pengamatannya dilapangan, masih banyak Insan Pers yang bekerja profesional namun belum mendapatkan upah yang sesuai dengan keprofesionalannya. Persoalan ini, menjadi fakta lapangan yang diabaikan dan bahkan dilupakan.

” Sangat miris , jika jurnalis bekerja profesional , memiliki kompetensi, dan kredibilitas, dibuktikan dengan mengantongi sertifikat UKW, namun kesejahteraannya di kangkangi oleh perusahaan pers tempatnya bekerja. Hari ini masih banyak jurnalis bekerja tanpa mendapatkan upah yang layak. Terutama jurnalis freelance dan media online. Kami DPC Akpersi Rokan Hulu bersama AKPERSI Pusat, akan mensupport dewan pers melakukan pengawasan terhadap penerapan pasal 10 Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Kemudian pengawasan terhadap Penerapan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan Dewan Pers No 5 tahun 2008.” Ujar Hana Asmita S.I.Kom

Baca Juga:  Bupati Rohul dan Kapolres Resmikan Kampung Tanguh Nusantara Desa Sontang

Terkait upah bagi jurnalis digital atau media online, Presiden Republik Indonesia dalam Perpres no 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital mendukung jurslisme berkualitas, dan mengharapkan kesejahteraan jurnalis melalui ekosistem bisnis media yang lebih adil.

” Semoga suara kami di dengar Dewan Pers. Harapan saya, terwujudnya pers yang profesional dan sejahtera. Sehingga peran pers sebagai media informasi dan edukasi, kontrol sosial, pilar demokrasi, pemersatu bangsa dan sebagai lembaga ekonomi, terwujud dengan baik”, pungkas nya.(Na)

Komentar