Rohul:Riaunet.com-Ratusan anak kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu pagi, 30 Mei 2025, menggelar aksi damai penolakan terhadap klaim-klaim sepihak desa tetangga atas Tanah Ulayat masyarakat adat Rantau Kasai yang saat ini dikelola PT.Tor Ganda. Aksi damai ini berlangsung di simpang Tor Ganda Afdeling 1 .
Sebanyak 200 orang anak kemenakan suku Melayu Rantau Kasai bersama ninik mamak dari pucuk Suku Induk Dalam T.Alwijon, Pucuk Suku Sembilan Ismar Antoni, dan Pucuk Suku Majo Rokan Samsul Bahri Likan, dan Hulu Balang M.Jamil, yang datang ke pos security menuju PT.Tor Ganda ini, melakukan pemasangan spanduk dan banner berisi peringatan untuk pihak yang mencoba mengklaim Tanah Ulayat Suku Melayu Rantau Kasai tersebut.
Spanduk pertama bertuliskan ” Kami anak kemenakan suku Melayu Rantau Kasai menolak segala bentuk pengakuan tanpa dasar dari pihak mana pun terhadap tanah ulayat kami”
Spanduk kedua bertuliskan ” Dulu Negeri Ini Bertuan , Jangan Menjadi Raja Di Negeri Raja, Jangan Menhului Di Negeri Penghulu.”
Kemudian ada juga spanduk bertuliskan ” Tor Ganda Hadir di Tambusai Utara Atas Undangan Ninik Mamak Suku Melayu Rantau Kasai.”
Ketiga spanduk ini dipasang di gerbang pos pertama security menuju PT.Tor Ganda. Dengan tujuan agar pihak lain yang berniat mengklaim dan mengganggu Tanah Ulayat Rantau Kasia mengurungkan niatnya.
” Berdasarkan Perda Rokan Hulu nomor 1 tahun 2014, bahwa desa Tambusai Utara adalah Desa Adat. Kemudian diperkuat dengan maklumat adat yang disepakati tokoh adat dari tiga Suku Melayu yang ada di Rantau Kasai, yakni Suku Induk Dalam, Suku Majo Rokan, dan Suku Sembilan, dengan tegas dalam Maklumat tersebut menyatakan bahwasanya seluruh wilayah administratif Desa Tambusai Utara yang tidak dimiliki perorangan menjadi tanah Ulayat masyarakat Adat Rantau Kasai, termasuk lahan yang di kelola perusahaan PT.Tor Ganda.” Ujar salah seorang ninik mamak, Sariman .
Korlap aksi, Rahmad menyampaikan, aksi ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa negeri ini bertuan, dan agar tidak pihak lain mengklaim Tanah Ulayat Tambusai utara sebagai hak miliknya.
“Kami masyarakat tempatan, kami masyarakat adat , maka kamilah tuan di negeri ini. Dan bagi pihak yang tidak berkepentingan, supaya pihak yang ingin mengkalim Tanah Ulayat kami, dapat membatalkan niatnya. Kami tuan di negeri kami, kami yang berhak atas Tanah Ulayat kami” ujar Rahmad.
Tanah Ulayat yang sedang dipersoalkan masyarakat adat Suku Melayu Rantau Kasai ini, saat ini dalam proses hukum. Adapun luas tanah Ulayat yang dimaksud yakni seluas 10.000 hektare. Kondisinya saat ini dalam pengajuan replanting oleh perusahaan PT.Tor Ganda. Dari pengajuan 10.000 hektare , 5.000.hektare kabarnya disetujui oleh pemerintah untuk di replanting, sedangkan sisanya termasuk dalam kawasan hutan zona hijau .
“Proses hukum sedang berjalan .Tapi jangan pula ada pihak lain yang mengambil kesempatan” tutup Rahmad , korlap aksi.(Na)
Komentar