Pekanbaru:Riaunet.com-Atas proses hukum pidana yang sedang berjalan di pengadilan negeri pekanbaru terkait sengketa pers menjadi perhatian masyarakat nasional, manakala hal itu sesungguhnya telah diatur dalam UU RI No.40 Tahun 1999 tentang pers yang diamanatkan semua perkara pers harus diselesaikan dengan UU Pers. Jumat, 5/10/2018.
Kemerdekaan Pers telah dijelaskan secara gamblang dalan UU Pers pasal 4 ayat (1) berikut penjelasanya, bahwa kemerdekaan pers Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Namun apa yang telah dilakukan oleh Amril mukminin selaku bupati bengkalis telah dikecam dan dianggap oleh sebagian besar insan pers nasional sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers dan tentu akan berdampak negatif terhadap perkembangan dan kinerja pers pada umumnya, karena tidak memiliki kepastian hukum, sebagaimana dilakukan oleh Amril.
Salah satunya adalah Feri Sibarani, kepala perwakilan media nasional Aktual yang aktif menulis di media cetak dan online Aktual juga menyampaikan rasa heranya atas sikap dan tindakan Amril mukminin selaku bupati namun disebutnya telah menunjukkan sikap arogansi terhadap pers.
,”Saya menghormati Bapak Amril selaku bupati, tetapi langkah hukum yang telah dilakukanya terhadap pers ini menurut hemat saya telah melangkahi UU Pers yang telah disediakan oleh negara, sehingga ini kita duga sebagai bentuk tidak patuhnya Amril kepada Undang-undang,”jelas Feri.
Feri Sibarani juga sangat prihatin melihat dan mendengar kesaksian terdakwa Toro pemilik harianberantas.co.id yang diduga menjadi korban kriminalisasi Amril sebagaimana dijelaskan oleh Toro dan kuasa hukumnya dihadapan sejumlah media saat usai persidangan di PN Pekanbaru baru-baru ini.
,”Jika kita mendengar semua pernyataan dan bukti yang diperlihatkan oleh Toro Laia dan kuasa hukumnya, terkait mekanisme yang telah dilaksanakan kedua belah pihak di dewan pers seharusnya perkara ini tidak sampai ke pidana, karena dewan pers telah mengeluarkan PPR, dan Toro melalui medianya telah melakukan hak tolak dan hak jawab bahkan telah memuat permintaan maaf atas kesalahan kode etik jurnalistik yang dilakukannya,”terang Feri.
Berdasarkan bunyi Undang-undang pers pada pasal 21 dengan jelas disebutkan bahwa ketika Undang-undang pers mulai di undangkan agar semua orang mengetahuinya, dengan kata lain undang-undang tersebut diberlakukan sebagai undang-undang untuk pers dan semua orang wajib mematuhinya.
Terkait problem yang menimpah rekan pers Toro Laia ini pun ternyata mendapat sorotan dari dewan pers, melalui wakil ketua dewan pers, Djauhar yang dilansir oleh berbagai media online nasional menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diluar UU Pers disebutkan sebagai upaya memaksakan kehendak.
,”Untuk produk Journalistik,penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers.Diluar itu, ya pemaksaan kehendak namanya.” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Djauhar.
Bahkan atas pernyataan dan pertanyaan wartawan, Ismail salah satu korlap solidaritas pers indonesia riau kepada Djauhar wakil ketua dewan Pers, terkait proses hukum pidana atas kasus sengketa pers yang menimpa Toro Laia, Djauhar mengatakan bahwa hal itu tidak bisa, dan harus diselesaikan berdasarkan UU Pers.
,“Silahkan laporkan secepatnya kembali ke DP, akan proses yang telah terjadi dengan memberikan kronolgis kejadian secara lengkap agar dapat diambil keputusan oleh DP (Dewan Pers) melalui ahli pers dipusat.” ujar dan jawab Wakil Ketua DP melalui whatsapp pribadinya ke Ismail Sarlata, Jum’at (5/10/2018)
Dari keterangan jawaban Djauhar selaku wakil ketua dewan pers tersebut kepada media dapat kita artikan bahwa Amril telah diduga kuat telah memaksakan kehendaknya atas undang-undang RI, baik UU No. 40 tahun 1999 tentang pers maupun UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atas permasalahan terkait pemberitaan dirinya di media pers harianberantas.co.id.
,”Sikap Amril mukminin ini harus dikaji medalam lagi, apakah sikap memaksakan kehendak sebagaimana disebutkan oleh Djauhar atas permasalahan hukum yang berakibat terjeratnya seseorang pada hukum lain, atau disebut sebagai kriminalisasi termasuk pelanggaran hukum? ini perlu di pertanyakan kepada pakar hukum,”lanjut Feri yang juga merupakan ketua Humas IPK DPD Provinsi Riau.
Menurut Feri Sibarani yang juga aktif sebagai ketua humas di ormas IPK DPD Provinsi riau itu, tidak menutup kemungkinan tindakan pemaksaan kehendak untuk sebuah proses hukum bisa berakibat kepada pelanggaran hukum juga, karena telah “merampas” hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam UU Pers maupun UUD 1945 pasal 28f.
Untuk mengetahui kebenaran pernyataan Toro Laia dan kuasa hukumnya terkait telah dilakukanya mediasi di dewan pers, dengan dikeluarkanya PPR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang di alami oleh Amril mukminin dan media harianberantas.co.id yang sedang di proses pidana melalui UU ITE di kepolisian polda riau dan kini telah ditangani oleh PN Pekanbaru, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Amril mukminin, namun kesulitan akses karena jarak tempuh dan sulitnya menemukan no ponselnya.[rom/tim].
Komentar