Bengkalis:Riaunet.com~Persoalan kasus dana Bantuan sosial (Bansos) 2012 Bengkalis yang di tangani Ditreskrimsus Polda riau seperti jalan di tempat, sangat di sayangkan kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini tak maksimal penanganannya.
Dana yang di alokasikan pada anggaran APBD kabupaten Bengkalis tahun 2012 ini kurang lebih besarannya Rp 272 Miliar, dan kemudian berdasarkan audit Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) di temukan kerugian negara mencapai Rp 31 Miliar.
Atas dasar yang dimaksud itulah pada tahun 2013 Pihak Polda riau melakukan penyelidikan awal, selanjudnya di tingkatkan menjadi penyidikan hingga keterpidana, namun tetap di pandang masih jauh dari harapan.
“Misri salah seorang dari tokoh masyarakat kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis mengatakan sangat heran dengan penanganan Kasus Bansos Bengkalis ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, terkesan sekali para penyidik seakan sedang menshorter atau memilih-milih calon yang mau di jadikan tersangka, ada apa tanyanya.
Kasus yang pelakunya tidak sendiri dan berjamaan ini bukanlah merupakan rahasia umum lagi, jelas-jelas dari awal perencanaan anggarannya saja sudah tidak betul, terjadi pembengkakan anggaran oleh TAPD eksekutif dan Banggar legislatif, diluar proses evaluasi anggaran yang di setujui Gubernur Riau ketika itu.
situasi seperti ini kalau di biarkan berlanjud terus tentu akan menimbulkan kesan yang tidak baik, alhasilnya masyarakat tetap akan memandang sebelah mata terhadap kinerja pihak Polda Riau dalam menangani kasus, penilaian negatif akan terus melekat, terangnya.
Lanjud misri” sudah masuk lima tahun persoalannya namun masih saja tak berujung, harus berapa lama lagi waktu yang di butuhkan penyidik agar bisa menuntaskan kasus ini dengan cepat.
“Ia juga berharap Irjen Pol Nandang selaku Kapolda Riau dapat memberikan pembinaan yang baik terhadap bawahannya dalam memegang tanggung jawab tugas, serta dengan tetap menjaga martabat institusinya.
Perlakukan sama bagi siapapun dalam kasus ini, termasuk Bupati Bengkalis sekarang, yang mana namanya juga ikut masuk di sebut sebagai penikmat dana panas Bansos 2012 itu.
“Bupati amril mukminin ketika itu ia merupakan anggota DPRD kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, jadi tidak mustahil ia juga ada dalam lingkaran kepentingan yang sama pada kasus berjamaah Bansos ungkapnya.
Tidak main-main jika benar Amril mukminin bagian dari kepentingan itu maka penyidik di minta segera mengambil sikap tegas dengan menetapkan setatusnya sama seperti dua sahabatnya, Suhendri asnan dan Yudhi Veryantoro mantan anggota dewan 2009-2014 yang belum lama ini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau, pinta misri. (rom/rls)
Komentar