Bireuen:Riaunet.comTiga tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honorarium petugas siaga bencana gampong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen dibekuk petugas kepolisian jajaran Polres Bireuen di rumahnya .Ke-3 tersangka yang dibekuk itu adalah AH mantan Kepala BPBD Bireuen (Pengguna anggaran), MZ (PPTK) dan HE ( bendahara pengeluaran) .
Demikian pernyataan yang diungkapkan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, pada acara konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (20/11)
Menurut AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana honorarium petugas siaga bencana gampong tersebut terjadi pada tahun 2013 berjumlah Rp 730.800.000 yang bersumber dari APBK Bireuen 2013.
“Modus operandi yang dilakukan, tersangka AH memerintahkan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas siaga bencana gampong sebanyak 1.218 orang pada daftar nominatif, seolah-olah dana itu telah disalurkan,” Ungkap Gugun Hardi Gunawan.
Dalam kaitan tersebut ke 3 tersangka menggunakan daftar nominatif sebagai salah satu kelengkapan pengajuan pencairan dana untuk melakukan penarikan dalam lima tahapan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 730.800.000.
Disebutkan, setelah memperoleh dana tersangka hanya menyalurkan Rp 6.800.000 kepada 34 orang petugas yang diserahkan secara simbolis di Kantor Camat Jeunieb, Juli dan Peusangan, sedangkan sisanya tidak disalurkan.
Sesuai dengan hasil audit BPKP, dari 34 orang petugas siaga bencana gampong penerima honorarium secara simbolis, ditemukan satu petugas yang tidak berhak menerima, karena namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 427 Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013.
Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.724.200.000. Proses pencairan dana honorarium oleh tersangka tersebut tidak dikelola dengan tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Barang bukti yang diamankan berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana honorarium tersebut. Sedangkan saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 900 orang.
Menurut Kapolres, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.(MAN)
Komentar