Polisi Ringkus Residivis Kasus Narkoba Jenis Sabu

Berita Aceh330 views

Aceh Utara:Riaunet.com-Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus ZA 33) karena diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu.

Warga  Gampong Batu XII Kec. Cot Girek Kabuaten Aceh Utara tersebut sebelumnya pernah diperjara  4 tahun dan baru bebas di tahun 2017 silam,  atas kasus yang sama. 

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP, Ian Rizkian Milyardin, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ildani Ilyas SH, Jum’at (10/5/2019).

Ia memjelaskan, bahwa dengan penangkapan tersebut. Satnarkoba mengamankan pelaku Kamis (9/5/2019) di Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek Kabuaten Aceh Utara.

Sebelumnya tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada terduga seorang residivis kasus narkoba sering menjual paket sabu.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan bahwa tersangka ZA yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Kemudian pada tanggal 5 April 2019 pada pukul 21.30 wib, tim melakukan pancing beli dengan teknik under coverbuy terhadap pelaku tepatnya dibelakang mobil polisi.Lalu tim opsnal satres narkoba langsung berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Saat kepolisian berhasil menangkap pria masih bujang keseharian bekerja sebagai tukang instalasi listrik. Kemudiam dilakukan penggeledahan dilokasi, diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,05 g/bruto, satu unit timbangan digital dan satu unit HP.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Mahdi) 

Baca Juga:  Babinsa ramil 09/nrs bangun soliditas dan silaturahmi tni-rakyat lewat manunggal subuh

Komentar