Aceh Utara:Riaunet.com~Seorang diduga pengedar sabu berinisial KA (22) warga Gampong Calong Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh, dibekuk. Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 1,98 gram yang dikemas dalam plastik bening.
Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial KA (22). Dia ditangkap, Sabtu (25/08/2018) sekitar pukul 20.00 wib, di pekarangan Masjid Gampong Calong Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh
Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin.S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Ildani Ilyas, SH dalam keterangannya kepada media ini, Senin (27/08/2018) sore mengatakan, semula personel Satresnarkoba hendak menangkap pelaku sering mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dan menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) kemudian dilakukan transaksi dengan pelaku dan saat pelaku memperlihatkan satu paket natkotika jenis sabu kepada Pers Sat Resnarkoba.
Menghindari tersangka melarikan diri, dengan cepat petugas menangkap pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penggeledahan dirumah salah satu keluarga pelaku dan menemukan kembali satu paket narkotika jenis sabu milik pelaku.
“Pelaku KA dan barang bukti dibawa ruanv Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tutur Kasat Resnarkoba. [MI].
Komentar