Aceh Utara:Riaunet.com-Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh mengamankan Mobil Pick Up pengangkut tabung gas melon bersubsidi tak memiliki dokumen yang sah di Gampong Keude Leubok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis (24/01/2019) sekitar pukul 11.00 wib.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP.Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholidiansyah, Jum’at (25/01/2019) malam kepada awak media. Dia mengatakan, Mobil Pick Up warna hitam berplat BL 8324 AK yang dikemudikan MR (18) warga Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur itu, mereka melanggar pasal 53 huruf (b) dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Bahan Bakar Minyak dan Gas (Migas).
Kemudian, polisi pun menghentikan terhadap mobil Pick Up milik IA (41) warga Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur. Kemudian dicek kelengkapan dokumen, ternyata tidak memiliki surat izin pengangkutan tabung gas elpiji 3 kg.
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku membeli gas gas itu dari tiga pangkalan di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp18 ribu. Sementara jika dipasarkan secara eceran di Kabupaten Aceh Utara harganya berkisar Rp20 ribu.
“Selanjutnya, MR dan mobil Pick Up bermuatan gas elpiji bersubsidi tanpa dokumen digiring ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya. [MI].
Komentar