Polres Bireuen Amankan Lima Pelaku Penambangan Liar,  Termasuk Satu Beko

Berita Aceh245 views
Bireuen:Riaunet.com-Lima Pelaku Penambangan Liar tanpa izin diamankan Polres Bireuen, termasuk satu unit excavator(beko) warna kuning, Kamis(10/01/2019) sekira pukul 15,00 wib.

Penambangan tanpa izin ini, dilokasi Desa Peuneloet  Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen,dilakukan empat orang, masing-masing M Rizal Syarifuddin,30, penduduk Desa Lhok Kulam Kec Jeunieb, Azhari Ismail, 38,penduduk Desa Syuhada, Kecamatan Simpang Mamplam.

Selanjutnya, Jamaluddin Muhammad (35) penduduk Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam dan Jasmi Abdul Muthalib (35) penduduk Desa Lancot, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Kelima orang ini, menurut Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan didampingi Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama, kepada wartawan Sabtu(12/01/2019), merupakan pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (liar), terancam pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara.

“Penangkapan empat pelaku termasuk satu beco ini, oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim, yang dipimpin KBO Satreskrim  Ipda Syafaruddin.Keempat orang pelaku pertambangan liar ini, telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit beko, ke Polres Bireuen, guna pengusutan lebih lanjut,”kata Eko [MI].
Baca Juga:  Plt Gubernur dan Forkopimda Tinjau Kesiapan TPS Jelang Pemilu, Pemilih Aceh 3 5 Juta Lebih

Komentar