Bireuen:Riaunet.com-Polres Bireuen melalui Satreskrim melimpahkan tiga, berkas berbeda perkara termasuk lima tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen,Kamis (07 /02).
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, menyebutkan, adalah dugaan tindak pidana korupsi, Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Honorarium Petugas Siaga Bencana Gampong,pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen, dangan jumlah Rp 730,800 000,dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Bireuen, tahun 2013.
Pada saat penyaluran dana ini kepada 1218 orang (petugas bencana siaga gampong) hanya sebagian dana disalurkan, dilakukan tersangka tiga orang ini masing masing Asmara Hadi Abdul Rasyid, (pengguna anggaran) bersama Muzapharsyah Nasruddin(PPTK) serta Herizal Ridwan (bendahara), sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 724,000,000.
Sedangkan barang bukti lengkap, tiga Orang tersangka (masing-masing Tiga Berkas perkara) diserahkan kepada JPU Kejari Bireuen Saifuddin (kasi pidsus) di kantor Kejari Aceh,tambah Eko Randi Oktama SH.
Sedangkan perkara lain yang dilimpahkan, tersangka penambangan liar terjadi pada Kamis (08/11/2018) Gampong Meuleume Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Tersangka M Jafar Abdullah, 53,warga Gampong Namplong Kreueng Kecamatan Samalanga, barang bukti dan tersangka di terima JPU Kejari Bireuen Ronald Regianto. Begitu pula berkas dan tersangka termasuk barang bukti Penyalahgunaan Migas 1.
Pelakunya M Yunus Thaleb, 50,warga Blang Rambong Kecamatan Peusangan Matanggelumpangdua. Tempat Terjadi Perkara,Sabtu (29Juni 18) di gampong Paya Meuneng Kecamatan Peusangan Matanggelumpangdua Kabupaten Bireuen, diterima JPU M Gempa Awaljon Putra,dari Kejari Bireuen , sebut, Eko Randi Oktama SH. [Zal].
Komentar