Inhu:Riaunet.com – maraknya pengguna dan pengedar barang haram, Polres Inhu berhasil menangkap pengedar barang haram jenis Shabu-shabu tersebut, pada hari Rabu Tgl. 17/10/18.
Berdasarkan laporan LP/160/X2018/ RIAU/RES NARKOBA, Tgl. 17 Oktober 2018, atas Perintah KASAT untuk melakukan penyilelidikan dan selanjutnya berhasil menangkap pelakunya.
Polres Inhu, melalui Kasat Narkoba AKP. Zainal Arifin, SH. MH, kepada riaunet.com, menyebutkan, penangkan di Jalan Lintas Timur di samping sebuah Bengkel di Kecamatan Rengat Barat Inhu, tersangka atas nama Joy Apriadi alias Joy Bin Sudirman 34 tahun, ber alamat, Dusun Balai Onang Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Barang bukti yang dapat di amankan berupa, 4 Paket sedang barang Shabu-shabu seberat 38,6 Gram, 1 buah plastik pembungkus berwarna hitam, 1 unit Timbangan Eliktrik, 1 unit HP metek Nokia, 1 helai celana pendek, dan uang tunai senilai Rp. 14.000.000.
Kronologis penangkapan pada Jam 20.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat. Res. Narkoba Polres Indragiri hulu didapati hasil bahwa ada seseorang di duga telah atau mengedarkan barang Narkoba Jenis Shabu-shabu tepatnya di jalan masuk samping sebuah Bengkel di Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri hulu, selanjutnya Tim Sat Res Narkoba bergerak dan berhasil menangkap pelakunya bernama Joy bin Sudirman.
Kasat Res. Narkoba Zainal Arifin,SH. MH. mengatakan, tindakan yang dilakukan, mengamankan dan memeriksa tersangka, meminta keteranga para saksi, melakukan sita barang bukti (BB), mengecek urine tersangka, dan melengkapi mindik.
Selanjutnya rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara, menimbang barang bukti (BB) ke Pengadilan, membawa barang bukti (BB) shabu ke Balai POM Pekanbaru, dan melakukan pengembangan serta melakukan koordinasi dengan JPU.
Di tambahkan, selain pelanggaran Hukum, Narkoba dapat merusak Generasi penerus Bangsa, maka Narkoba berjenis apapun yang beredar di Indonesia khususnya di wilayah Hukum Polres Inhu, harus di basmikan sampai ke akar-akarnya, tuturnya.[ZN].
Komentar