TUALANG:Riaunet.com~inilah empat orang tersangka berinisial DP (31), JS (55), EMK (24), dan J (42) dalam kasus penggelapan barang berupa plastik rol jenis PE-STRETCH FILM milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, (IKPP) Tbk Perawang yang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang, Sabtu (26/8/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 4 pelaku Penggelapan barang milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang tersebut.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 23.55 wib di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, riau.
Dari keterangan saksi bahwa awal mula kejadian ini ketika pelapor mendapat laporan dari Dian Sena selaku security 3 Pindo Deli yg menjelaskan bahwa ada satu unit mobil container yg membawa plastik rol.
“Atas info pelapor tersebut, dan langsung menuju lokasi kejadian, disana ditemukan memang benar ada sebuah mobil trailer yg membawa container sudah keluar melewati Gerbang Gate 3 dengan menggunakan dokumen SPC (Surat Pengantar Container/fiktip), ” Kata Kapolsek menceritakan.
Dan benar mobil trailer pengangkut container terbut berhasil di berhentikan di jalan Rasau Kuning yang jaraknya lebih kurang 1 km dari gerbang gate 3 oleh Tambat Pulungan karena di telpon oleh Dian Sena. Selanjutnya Pelaku inisial DP berhasil diamankan berikut barang bukti sisa dari plastik rol, yang mana plastik tersebut sebelum di amankan terlebih dahulu telah berhasil diturunkan di jalan Rasau Kuning sebanyak 16 rol.
Dan setelah itu Pelaku Inisial DP menjelaskan kepada pelapor bahwa dirinya di suruh oleh Pelaku inisial SS (DPO) dan Inisial TT (DPO) untuk membawa dan menurunkan barang tersebut dari dalam Pindo Deli blok l menuju jalan Rasau Kuning. Dan selanjutnya Pelaku inisial DP menjelaskan lagi bahwa dalam mengangkut plastik rol tersebut dibantu oleh pelaku yang lain, yani Inisial J, E dan J.
Berawal dari laporan Pelapor, selanjutnya dilakukan penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan penelitian terhadap dokumen dan dikuatkan barang bukti, selanjutnya Kapolsek Tualang KP. Arry prasetyo. SH. MH, merintahkan tim opsnal yang dipimpin AKP. Adi susanto. SH.
Lalu tim opsnal yg dibantu oleh kru safety melakukan penangkapan para tersangka dan mengamankan barang bukti, 10 palet plastik rol jenis PE-STRTCH FILM.
– 1 (satu) unit mobil trailer BM 8124 TU
– 1 (satu) unit Kalimat SBP 41
– 1 (satu) unit Forklip
– 1 (satu) unit container 40 pit dengan NO HASU, para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang dari 6 orang tersangka, sedangkan 2 orang lagi DPO/melarilan diri.
“Diperkirakan, kerugian yang dialami pihak PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang sebesar Rp. 175 jt, ” Jelas Kapolsek.
Empat orang tersangka ini mengakui perbuatannya, dan telah 2 kali melakukannya, dan barang tersebut di jual kepada seseorang yang tidak dikenal di perawang. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Tualang guna proses hukum.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
(**)
Komentar