Polsek Tualang Bekuk Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan, Sudah 7 Orang Korban

Siak558 views

PERAWANG:Riaunet.com~Polres Siak gelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penculikan anak dan pencabulan, Senin (4/10/2021 ). MR alias E bin Zulkifli (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya berhasil dibekuk Polsek Tualang.

Pelaku diduga telah mencabuli 7 orang korban yang masih di bawah umur. Sebelum dicabul para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura- pura bertanya alamat jalan.

Pelaku diamankan Polsek Tualang (30/9) di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang. Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.

Aksi tersebut mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021, pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017.

“Korban ada sebanyak 7 orang, semuanya perempuan dengan usia 6-7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban di culik dan diancam sebelum di cabuli,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH didampingi Kapolsek AKP Alvin Agung Wibawa SIK pada konferensi pers di Mapolres Siak.

Masih kata Kapolres, Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba pantat, paha dan alat kelamin korban. Setelah puas korban ditinggalkan dilokasi tempat dia melakukan percabulan. Keluarga korban pertama melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021.

Aksi pelaku terhenti setelah adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki hajar Dewantara Kampung Perawang Barat.

“Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres.

Sesuai dengan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar ditemukan pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan pelaku penculikan anak.

Baca Juga:  Di Pasar Geronggang, Sat Lantas Polres Siak Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Aman dan Damai

Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak-anak di bawah umur dengan hanya meraba-raba paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut .

“Saya lebih suka dan tergiur dengan anak – anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli, dan saya menyesal melakukanya,” ujar pria lajang ini kepada polisi.

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (**)

Komentar