SIAK:Riaunet.com~Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya, pada saat menghadiri acara pengambilan Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.
Dari hasil laporan Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, kepada 3 Kabupaten/Kota yakni, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan untuk Kabupaten Siak, dan diterima oleh Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, di Kantor BPK Perwakilan Riau, Kamis (25/6/2020), di kota Pekanbaru.
Usai menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Bupati Siak Alfedri mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas predikat WTP yang kembali dan terus diraih.
“Alhamdulillah hari ini Kabupaten Siak kembali menerima hasil Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019, dengan predikat WTP yang ke-9 kalinya secara berturut mulai dari tahun 2011,” Ucap Alfedri.
Lanjut dia, dengan diraihnya predikat WTP ke-9, menjadikan Kabupaten Siak sebagai Kabupaten yang paling banyak meraih WTP di Provinsi Riau.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh kawan-kawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dimulai dari Sekda, para asisten, seluruh Kepala OPD, seluruh pihak Kecamatan hingga Pemerintah Kampung, yang telah melakukan tata kelola keuangan yang baik, berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang sudah diupayakan secara maksimal di kabupaten Siak,” ucap dia lagi.
Apa yang telah diarahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada audit keuangan kemarin, dan bimbingan BPK RI bagaimana meningkatkan efektivitas, efinsiensi serta akuntabilitas pengguna keuangan yang lebih baik, akan menjadi catatan kami selaku Pemerintah Kabupaten Siak, agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya.
“Setelah ini, Pemerintah Kabupaten Siak akan mengajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 kepada DPRD Kabupaten Siak,” imbuh Bupati Siak.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita menyebutkan, meskipun ditengah-tengah pandemi Covid-19, alhamdulilah BPK RI Perwakilan Provinsi Riau berhasil melaksanakan dan menyelesaikan LKPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
“Meskipun masih dalam pandemi Covid-19, penyerahan LHP tetap harus dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah di instruksikan oleh Pemerintah pusat,” sebut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti oleh bupati/walikota maupun DPRD setiap Daerah, Pemda hendaknya juga mendorong perbaikan laporan keuangan sehingga pengelolaan keuangan di daerah semakin baik, akuntabel dan terus ditingkatkan. Kepada DPRD, BPK siap untuk melakukan konsultasi berkaitan pembahasan LHP. (rdk)
Komentar