Banda Aceh:Riaunet.com- Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir M.Si., menutup Rapat Koordinasi Kependudukan dalam rangka mendukung kelancaran tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019 di Grand Nanggroe, Rabu 24/10/2018.
Syakir mengatakan, dari masukan dari para narasumber serta tanggapan dan arahan yang berkembang dalam Rakor itu, dihasilkan sembilan kesimpulan.
Beberapa di antaranya kata Syakir, pemerintah bersama Komite Independen Pemilihan berkomitmen melaksanakan rapat-rapat koordinasi dan sosialisasi lanjutan guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019.
“Kita juga terus mendorong masyarakat agar melakukan perekaman KTP elektronik, karena apabila masyarakat yang tidak memiliki KTP dan tidak melakukan perekaman maka masyarakat tersebut tidak dapat memilih,” kata Syakir. Perekaman KTP berlaku bagi semua masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Terkait dengan data pemilih ganda dan data invalid yang diserahkan oleh KPU RI ke KIP Aceh, kata Syakir, agar dapat segera ditindaklanjuti di tingkat kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan. Data pemilih, ujar dia, bersumber dari penetapan DPT yang telah dilakukan pemuktahiran yang bersumber dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Atas adanya data kependudukan hasil konsolidasi terakhir dari Kemendagri yang telah disampaikan kepada KPU, KIP seluruh kabupaten dan kota diminta melakukan persandingan data tersebut dengan Disdukcapil dan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapail Kemendagri.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri siap memberikan dukungan dalam persandingan data kependudukan tersebut yang dilakukan jajaran KIP kabupaten dan kota dengan Disdukcapil kabupaten dan kota,” kata Syakir.
Masukan-masukan tersebut bersumber dari beberapa narasumber, yaitu Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Komisioner KIP Aceh, dan narasumber dari Pusat Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. [MI].
Komentar