Sangat Malang Nasib Bayi Kembar Tiga , Ikut Nimbrung Dalam Penjara  

Berita Aceh267 views

Bireuen:Riaunet.com –  Tersandungnya kasus penipuan yang dilakukan Magfirah terseret anak bayi kembar tiga yang masih berusia tiga bulan beberapa hari ke Rutan Bireuen kini sudah menjadi sorotan public yang sudah membicarakan di Warkop-warkop dalam wilayah Kabuparen Bireuen dengan mengundang simpatik mereka terhadap sang bayi yang menjurus titil pandang ke sikap manusiawi.

Masuknya tiga bayi kembar ini ke bilik penjara, akibat tersandungnya penipuan yang dilakukan Magfirah (27) warga Desa Beringin, Peureulak Barat Aceh Timur dalam kasus calo CPNS 2015. Sehingga, dijebloskan ke sel tahanan, sejak beberapa hari setelah melahirkan bayi kembar tiga itu dianggap tidak manusiawi.

Pasca pemberitaan yang dilansir sejumlah media terkait ikut terseretnya bayi kembar tiga itu ke  ke balik teruji untuk menyusu pada ibunya menjadi isu yang virak dan mnghebohkan karena menggugah naluri kemanusiaan.

Magfirah ketika berbicara kepada wartawan yang membezuknya di penjara mengharapkan bisa mendapat tempat penahanan yang lebih baik, seperti ketika ditahan selama 56 hari di rumah aman agar dapat merawat bayinya dengan baik.

Dakam kaitan tersebut saat ini Maqfirah merasa bersyukur, sudah ada orang-orang yang datang, dan menjenguknya di penjara. “ Meskipun, saya bukan warga Bireuen tetapi sejak masalahnya diberitakan, dukungan moril dan bantuan bagi bayi mulai mengalir.” Ungkapnya.

Disebutkan, sejak perkara dilimpahkan ke jaksa dan kini sudah menjalani sidang perkara penipuan dia harus mengurus bayi kembarnya dalam rutan sebab sejak penahanan dipindahkan dari rumah aman Polres Bireuen, di kawasan Desa Geudong-geudong, Kecamatan Kota Juang dirinya sudah di penjara.

“ Sejak saya di Rutan ini sudah beberapa kali dikunjungi dr Nanda . Alhamdulillah anak-anak saya masih terlihat sehat,walaupun sedikit menurun kesehatannya.” Sebut Maqfirah.

Baca Juga:  Saluran Irigasi Dangkal Dan Menyempit Petani Minta Normalisasi

Menurut informasi penahanan yang dilakukan JPU Kejari Bireuen, terhadap Magfirah (27) terlapor perkara dugaan penipuan calo CPNS, berujung terbawanya bayi kembar di Rutan Bireuen, disebut-sebut akibat ulah oknum jaksa yang dianggap terlalu berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

Persoalan terseret dan mendekamnya bayi kembar tiga itu bagi sejumlah masyarakat merupakan tragedi yang sangat memilukan sehingga menyentak naluri kemanusiaan masyarakat setelah mengetahui melalui media bahwa ada bayi kembar tiga di bilik Rutan Bireuen

Itulah factor penyebab menimbulkan berbagai corak reaksi publik yang turut melontarkan kata kekesalan mereka. Kenapa teganya tiga bayi usia 3 bulan 7 hari itu harus ikut meringkuk dalam sel Ruman Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireuen.

Kenapa wanita lemah yang sedang mengasuh tiga anak kembar, dipenjara dan ditahan di Rutan dan itu  tidak manusiawi karena mengabaikan kondisi bayi-bayi mungil tersebut, yang tidak layak berada di penjara.

Maghfirah saat ditemui awak media bersama tiga bayinya di Rutan Bireuen mengaku, selama proses penyidikan oleh kepolisian, dia dan buah hatinya ditempatkan di rumah aman kawasan Desa Geudong-geudong, Kecamatan Kota Juang .

“Saya ditahan selama 56 hari di rumah aman, polisi banyak membantu kami untuk kebutuhan bayi. Kadang mereka juga menjaga anak-anak saya,” ujarmya.

Namun, menurut informasi dari sejumlah awak media, Kajari Bireuen, Mochamad Jefri SH MH saat menggelar Konferensi Pers Senin pagi mengaku, pihaknya tidak mengetahui tahanan wanita itu memiliki bayi kembar, namauna bagaimanakah setelah mengetahui belum ada konfirmasi lanjutan. (MAN)  

Komentar