ACEH TIMUR/RIAUNET.COM-Di duga terlibat penyalah gunaan obat terlarang dua pemuda asal desa yang berbatasan dengan Madang ara Kecamatan Nurussalam dan desa ule tanoh kecamatan julok, kabupaten Aceh timur,diringkus oleh anggota Polsek julok,hari Selasa(15/1/2019) pukul 00:30 WIB.
Pelaku bernama IRWANSYAH Alias ASWET,Usia (23), pekerjaan wiraswasta,yang beralamatDusun. M yusuf Desa Medang
Kecamatan Nurussalam Kabupaten. Aceh timur.
Serta rekannya yang bernama RHAS (27), pekerjaan Wiraswasta
Asal Desa Meudang Ara Kecamtan Nurussalam Kabupaten. Aceh timur.
Pelaku berhasil di tangkap ketika anggota polsek julok sedang melakukan patroli di wilayah hukum yang di anggap rawan akan kriminalitas dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika memasuki pukul 00:00 Kanit Reskrim julo mendapatkan informasi dari masyarakat,yang bahwa di desa ulee tanoh Kecamatan julok dan bertepatan di perbatasan Madang Ara Kecamatan Nurussalam, kabupaten Aceh timur,sering terjadinya transaksi narkoba di tempat tersebut.
Setelah mendapatkan info tersebut,Kanit Reskrim langsung memberi laporan kepada kapolsek (AKP SUPARWANTO,SH.MH).
Tampa waktu lama langsung anggota Polsek julok menuju ke TKP tempat dimana kita mendapatkan informasi/ laporan dari masyarakat.
Pada pukul 00:30,kita sempat melihat dua orang pemuda sedang melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut langsung kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sempat membuang barang bukti yang di ketahui oleh petugas.
Adapun barang bukti yang di dapat dari tersangka yaitu
– 11 (sebelas) buah paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening yang diduga keras narkotika jenis sabu.
– 2 (dua) buah paket sedang yang di bungkus dengan plastik bening yang di duga keras Narkotika Jenis Sabu.
– 2 (dua) paket besar yang di bungkus dengan Plastik bening yang di duga keras Narkotika Jenis Sabu.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di masukkan kedalam bungkus kaleng rokok warna biru.
– 1 (satu) buah kaca pyrex yang di masukkan kedalam bungkus Kaleng rokok warna biru.
– 1 (satu) buah sendok takaran yang terbuat dari bungkusan rokok yang terdapat dalam bungkusan rokok kaleng warna biru.
-3 ( tiga) unit Hp
– Merk Vivo warna putih.
– Merk Nokia warna biru.
– Merk Nokia warna hitam.
– Uang Lembarang Seratus Ribu dan Lima Puluh Ribu senilai Rp 200.000.(dua ratus ribu)
– 1(satu) bungkus kecil yang di balut dengan kertas lembaran buku yang di duga narkotika jenis Ganja.
Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diduga keras erat kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ganja.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Julok guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.Terang Kapolsek julok AKP Suparwanto, S.H, M.H.RIAUNET.COM.[Dedi].
Komentar