Semangkin Tinggi Pengelah Kayu Ilegal di Inhu

Inhu372 views

INHU:Raunet.com – Infestigasi riaunet.com kebeberapa tempat di Kabupaten inhu terlihat gudang penyimpan kayu illegal yang tidak tersentuh dengan penegak hukum.

Seperti, tempat pengelolahan kayu atau somel piring dan serta angkutan kayu baik menggunakan mobil atau becak honda yang diduga hasil hutang yang tidak mengantongi ijin dengan leluasa beraktipitas setiap hari di indragiri hulu Riau.

Hal ini terkesan adanya pembiaran dari dinas kehutaan dan intansi terkait yang tidak profesional menindak dengan tegas dan melakukan penertiban terhadap para perambah hutan dan pemilik gudang kayu serta somel ilegal, tidak memiliki atau menagantongi ijin dari yang berwenang, yang berhak menerbit kan perizinan dalam pengelola dan mengolah kayu.

Sudah jelasnya hasil kayu dari hutan yang di peroleh untuk memenuhi somel atau gudang, kebanyakan dari hasil rambahan dari hutan lindung dan hutan konservasi yang di perdangangkan atau di mamfaatkan.oleh mafia dan pengusaha kayu di indragiri hulu.

Perambahan hutan tersebut kian menjamur sampai saat ini tidak tersentuh aparat penegak hukum. Dinas Kehutaan.dan dinas terkait

memanfaatkan hasil hutan dengan melakukan penebangan secara liar dengan tidak mendapatkan sanksi dari instansi yang terkait.

Padahal tersebut telah di atur dengan
UU 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat(3) huruf e) setiap orang di larang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Ayat(3)huruf f) menerima ,membeli atau menjual ,menerima tukar ,menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang di ketahui atau patut di duga berasal dari kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak sah dapat di jerat hukum yang berlaku di NKRI

Baca Juga:  Advertorial:Dengan Trabas Happy, Bupati Inhu Yopi Menyapa dan Bersilahturahmi Bersama Masyarakatnya

Para perambah hutan ,dan pemilik somel dan gudang kayu ilegal yang tidak memiliki ijin patutnya dapat di jerat dengan sanksi undang-undang 41 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara..” [ZN].

Komentar