Setelah Mediasi Tidak Disambut Baik, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Laporkan Siswadi

Pekanbaru399 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Sengketa lahan yang berujung Pidana Chairul Anwar Ahli waris S.Mamat bin Nawi (almarhum) melalui KUASA HUKUMNYA M.SUNANDAR YUWONO,SH atau Bang Sunan telah melaporkan Siswadi, yang diduga terlapor diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum.

Adapun Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor menurut kuasa hukum pelapor M.Sunandar Yuwono,SH memasuki pekarangan tanpa izin berdasarkan surat keterangan No. 590/068-cpp/VII/2018 Tanah dengan Leter C.Desa Nomor . 285/1409,Persil /SU No. 36 / 104.D.I atas Nama S.Mamat Bin Nawi (Almarhum) seluas kurang lebih .2.224 M2 ,yang terletak di kelurahan Cempaka putih kecamatan Ciputat timur , kota Tangerang Selatan . terlapor telah melanggar pasal 167 KUHP.

Sebelum melangkah ke jalur hukum bang Sunan pengacara kondang yang lagi melejit namanya dalam pembelaan hukum, terlebih kepada masyarakat lemah sebelumnya telah melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi yang bersangkutan menolak dan tidak mau menemuinya ,akhirnya melayangkan surat somasi dan pada somasi ke dua saudara Siswadi tidak mau menerima surat tersebut, sehingga jalur mediasi pun tidak bisa dilaksanakan dengan baik dan dengan terpaksa kuasa hukum membuat laporan polisi di POLRES Tangerang Selatan.

Menurut kuasa hukum dan sebagai pelapor dalam hal ini M.Sunandar Yuwono,SH sangat menyayangkan hal ini, kenapa tidak karena kita telah berupaya secara mediasi, agar permasalahan ini tuntas di meja runding secara silaturahmi.Namun pihak yang kita laporkan (Siswadi) seakan memaksakan kasus ini untuk selesai melalui meja lain.Kita akan lanjutkan permasalahan ini tuntas dan selesai secara adil dan berakhir, “Tutur pengacara kondang”. (rls/rom)

Baca Juga:  Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Sampaikan Terima kasih pada Sidang Paripurna DPRD, Untuk Masyarakat Riau

Komentar