PEKANBARU: Riaunet.com-Agenda sidang ke sembilan gugatan pelapor Bupati Bengkalis Amril Mukminin, terhadap terlapor Toro Laia kembali ditunda.
Sidang dimaksud terkait kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Bengkalis kepada Redaksi Media Harian Berantas, Toro Laia.
Toro disangkakan melakukan pelanggaran UU ITE akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp272 miliar, tahun anggaran 2012 silam.
Menurut sumber, sidang tertunda disebabkan belum ada SK pengganti Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, untuk menggantikan Toni Irvan SH, MH.
Diketahui, sebelumnya Toni Irvan SH MH (Ketua Majelis Hakim) ialah pejabat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Namun Toni Irvan telah dimutasi.
Diwaktu bersamaan, di ruang PN Pekanbaru, saksi pelapor yang dihadirkan JPU yakni Reza Zuhelmy, Mirzal Apriliando, Yulistar Elvanto Simorangkir didampingi saksi Sugianto yang telah didengar keterangannya oleh majelis hakim, Kamis (23/08) lalu, serentak beranjak meninggalkan ruangan dari samping pintu keluar masuk Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Para saksi pelapor diduga menolak berkomentar dan menghindar ketika dimintai keterangan oleh sejumlah Wartawan.
“Maaf ya, nanti ajah di persidangan. Maaf-maaf-maaf” kata salah satu saksi pelapor, Reza Zuhelmy sembari berjalan menghindari Wartawan.
Tidak sampai di situ, rekan-rekan saksi Bupati (Amril Mukminin), Mirzal Apriliando, Sugianto serta Yulistar Elvanto Simorangkir, diketahui dalam BAP penyidik Polda Riau mengaku sebagai Wartawan, turut menghindar, lari melalui kantor Disperindag, Jalan Teratai Kota Pekanbaru-Riau.
Sugianto (saksi pelapor) melakukan pemotretan terhadap Wartawan ketika mengkonfirmasi tatap muka dengan Sekretaris KNPI Bengkalis, Reza Zuhelmy.
Sejumlah wartawan akhirnya menanyakan kapasitas Sugianto dalam pengambilan photo tanpa izin. Namun ia pergi menghindar sembari mengaku profesi sebagai Wartawan.
Tidak patah semangat, tim solidaritas PERS Riau mengagendakan audensi kepada Kapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau, serta aksi damai (Demo) jilid II, serta langsung melaporkan hal tersebut kepada Luhut Panjaitan pada kedatangannya, Kamis (20/09/2018) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Media Watch Riau Wahyudi E Panggabean, mengecam keras dengan masuknya kasus ini ke ranah peradilan.
Tokoh Pers Riau sekaligus Jurnalis senior dan Pendiri Sekolah Jurnalistik Riau ini mengaku terusik setelah mencermati kasus tersebut.
“Saya sudah melihat lebih dalam kasus ini. Menurut saya sengketa ini dipaksakan masuk ke ranah pidana padahal sudah ada hasil sidang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana,” ungkap Wahyudi dalam jumpa Pers beberapa waktu lalu.
PPR Dewan Pers, kata Wahyudi, telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harian Berantas yang ditulis oleh Toro Laia, telah melanggar Kode Etik Jurnalis. Dewan Pers meminta media itu membuat hak jawab dan permintaan maaf, terang Wahyudi E Panggabean. [rls].
Komentar