“Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku Ir, yakni dua paket narkotika jenis ganja seberat 4,86 g/bruto. Sedangkan dari Ham barang bukti yang berhasil diamankan berupa 65 paket narkotika jenis ganja seberat 1350 g/bruto, 1 satuplastik kresek warna hitam dan kertas coklat diduga untuk memaketkan ganja,”kata Kapolres Aceh Utara AKBP. Ian Rizkian Milyardin SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP. Ildani Ilyas SH dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (09/11/2018) siang
Dia menjelaskan kronologis penanganan kasus tersebut, berawal Sat Resnarkoba telah mendapat informasi yang dihimpun dari masyarakat, bahwa pelaku sering menyimpan Narkotika jenis ganja.
“Dari informasi itu langsung dilakukan penyidikan oleh anggota Sat Res Narkoba, ternyata benar. Dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ir (31) ditangkap di depan sebuah rumah di Gampong Peureupok Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara pada hari Rabu 07 November 2018 sekitar pukul 19.30 wib, Saat digeledah didalam saku celana pelaku ditemukan dua paket narkotika jenis ganja,”ungkapnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, sambungnya AKP. Ildani pada (8/11/2018) sekira pukul 07.00 wib. petugas berhasil menangkap aktor penjual/penyedia paket ganja yakni Ham (36) diringkus petugas di rumahnya di gampong Kitou Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, didapatkan narkotika jenis ganja 65 paket
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujarnya. [MI].
Komentar