IDI/RIAUNET.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 14 Januari 2019 tentang Shalat Berjamaah. Diminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat didaerahnya agar menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan rutinitas saat azan dikumandangkan.
Menurut mantan ajudan Abu Matang Keh itu, shalat fardhu sebaiknya dilakukan secara berjamaah dan tempat yang baik untuk melaksanakannya adalah mesjid atau tempat ibadah lainnya yang berdekatan dengan tempat kerja.
“Dalam SE yang kita tandatangani ini meminta pimpinan OPD dan camat agar hal ini disampaikan ke kepala desa untuk diteruskan ke masyarakat secara luas dalam wilayah masing-masing, sehingga shalat fardhu ini dilakukan secara berjamaah dan dikerjakan diawal waktu ” tutup Rocky, sapaan H. Hasballah HM.Thaib.[Dedi].
Komentar