Rohul:Riaunet.com-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui bagian Adwil Setda Rohul, menaja kegiatan bimbingan teknis percepatan penyelesaian penguasaan dalam kawasan hutan, Kamis (19/12/2019) di Hotel Sapadia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sosialisasi tentang penyelesaian penguasaan dalam kawasan hutan , yang sebelumnya telah dilaksanakan. Dalam bimtek ini, peserta yang merupakan kepala desa se-Rokan Hulu, khususnya yang memiliki permukiman di kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan produksi terbatas, diundang untuk mengikuti bimtek cara menginventaris dan ferivikasi penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
Kegiatan ini di buka langsung Asisten 1, Muhammad Zaki. Kepada awak media, Zaki mengatakan, pemerintah pusat saat ini memberi peluang pemkab Rohul untuk melepaskan kawasan pemukiman, kawasan sosial, fasilitas umum yang terdapat di kawasan hutan lindung atau HPT, dimana syaratnya pengelolaan atas lahan tersebut minimal sudah selama 20 tahun, dibuktikan dengan sertifikat atau alas hak atas kepemilikan tanah. Pemkab Rohul diberi kesempatan untuk mengajukan 1 kali saja. Untuk itu seluruh kepala Desa , terutama Desa yang berada di kawasan Hutan Lindung dan HPT, ini merupakan peluang besar untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan yang ada di kawasan hutan. Kepala Desa Se-Rohul diminta serius mengikuti program ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, mendapat haknya dan diakui pemerintah atas kepemilikan hak atas lahan tersebut.
“kita sedang inventarisasi dan verifikasi bersama dengan tim provinsi Riau wilayah mana saja yang termasuk di kawasan hutan, dan itu akan kita diajukan pelepasannya kementerian kehutanan. Karena ini juga program dan cita cita dari bapak presiden kita untuk menjawab permasalahan masyarakat indonesia yang tinggal dan memanfaatkan kawasan hutan, “kata Zaki.
Dijelaskannya bahwa banyak desa persiapan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, terutama di kawasan hutan lindung Mahato, yang harus di ajukan pelepasan kawasannya. (Mita/Desi)
Komentar