Syahrial Abdi Ikuti Vidcon Undang-Undang Cipta Kerja Bersama Menteri

Bengkalis310 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi mengikuti Video Converence (Vidcon) Rapat Koordinasi penjelasan sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Omnibus Law, di Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (14/10/2020).

Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai moderator, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, Menteri Koordinator Bidang Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Jalil, Menteri Bidang Keuangan Sri Mulyani, Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna H Laoly.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud mengatakan bahwa Omnibus Law merupakan Undang-Undang yang berkaitan antara Undang-Undang satu dengan yang lainnya dengan pembahasan berbagai topik masalah didalamnya.

Pembahasan Omnibus Law ini terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dibahas secara terbuka oleh Presiden Republik Indonesia bersama jarajaran Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Sehingga melalui pembahasan tersebut menimbulkan naskah berbeda untuk menampung perubahan atas aspirasi yang disampaikan.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tediri dari 15 Bab dan 186 Pasal serta 905 halaman mencakup sembilan klaster, yakni klaster ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi, investasi pemerintahan, dan kemudahan proyek strategis nasional, kawasan ekonomi dan pengadian lahan, perpajakan, administrasi pemerintahan, UMKM dan koperasi, dan riset dan isolasi serta kemudahan berusaha.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya mempermudah perizinan berusaha, insentif dan fasilitas bagi UMKM Koperasi, percepatan dan kemudahan sertifikat jaminan produk, kemudahan memperoleh paten dan merek, akses legal kawasan hutan, BUMDes berbentuk badan hukum, percepatan penyediaan rumah dan standar bangunan gedung.

Baca Juga:  Kelurahan Sungai Pakning Ajak Masyarakat Meriahkan Maulid Nabi di Masjid Al- Kiram

Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya menanggapi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup dan kehutanan sangatlah penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat), dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan.

“Untuk itu Rancangan Perundang-undangan di bidang LHK perlu dibuat diantaranya, RPP bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP bidang kehutanan, RPP tata cara pengenaan sanksi administrasi dan tata cara penerimaan negara bukan pajak dari denda administrasi,” paparnya.

Siaebutkan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Jalil, Undang-Undang Cipta Kerja lebih unggul dibandingkan Undang-Undang terdahulu tentang tata ruang. Menurutnya negara bersikap lebih responsif karena Undang-Undang Ciptaker jauh lebih keras ancaman atau ketegasannya kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.

Dan Menteri Bidang Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang Kemenkeu untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dan peningkatan penerimaan pajak.

Sementara Vidcon ditutup dengan penyampaian Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna H Laoly mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan besar di bidang hukum guna mempercepat dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku bisnis.  (Cok)

Komentar