Pekanbaru:Riaunet.com-Toro Ziduhu Laia (35) Korban “kriminalisasi pers” segera melaporkan Majelis Hakim yang menghukumnya 1 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekaabaru, Senin (11/2).
“Saya akan laporkan majelis ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung (MA). Segera,” kata Toro, usai vonnis.
Menurut Toro, kepada pers, putusan itu melegitimasi tuntutan JPU yang sarat dengan rekayasa.
“Saya, memberitakan berita dugaan korupsi Bupati Bengkalis, justru saya dihukum,” kata Toro, geram.
Toro menyebut, putusan itu berdasarkan hasil pelintir majelis hakim atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Semua keterangan saksi ahli dipelintir. Ada apa?” tanya Toro, tak habis pikir.
Untuk itu, kata Toro putusan majelis ini harus dilawan. Majelis Hakim Harus dilaporkan.
“Sebab, penguasa sebagai pelaku kriminalisasi pers sudah menjajah kemerdakaan wartawan melalui UU ITE,” kata Pemimpin Redaksi harianberantas.co itu.(rom/rls)
Komentar