Bengkalis:Riaunet.com-Terkait dipulangkannya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikarantina di beberapa tempat di Kabupaten Bengkalis dan menjadi Karantina Mandiri yang termasuk dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP), menimbulkan kekhawatiran dikalangan masyarakat terkait pelaksanaan ibadah shalat berjama’ah.
Ini dikatakan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis H Amrizal saat bersilaturahmi dengan Plh Bupati Bengkalis H Bustami, Sabtu malam (28/3/2020), di Rumah Dinas Sekda Bengkalis, Jl Bathin Alam, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Amrizal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa setelah dipulangkan dari karantina, saat ini masyarakat yang dikarantina tersebut sering melaksanakan shalat berjama’ah di rumah ibadah dan sering berbaur dengan masyarakat, tentu ini menjadi kekhawatiran bagi kami.
“Kami meminta kepada bapak Plh Bupati untuk memberikan penekanan kepada Kepala Desa untuk memberikan pantauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang di karantina mandiri tersebut agar tidak keluar rumah sesuai instruksi Pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan surat Himbauan MUI Kabupaten Bengkalis Nomor: A-029/MUIMUI-BKS/III/2020 M/1441 H ada 7 imbauan yang sudah disepakati yakni Pertama, menunda sementara waktu pelaksanaan segala kegiatan yang bersifat mengumpul orang banyak termasuk Hari Besar Islam (PHBI).
Kedua, membaca Qunut Nazilah setiap pelaksanaan shalat fardhu setelah rukuk pada raka’at terakhir serta perbanyak istighfar, zikir, doa, shalawat dan bersedekah.
Ketiga, terkait pelaksanaan shalat berjama’ah di Masjid dan shalat jum’at tetap berjalan seperti biasanya. Kecuali Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak dibolehkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah selama 14 hari.
MUI juga mengimbau Bagi pengurus masjid/Mushalla:
Agar menjaga kebersihan masjid/mushalla.
Melipat Sajadah/Karpet Agar Lantai Senantiasa kering.
Menyediakan sabun ditempat wudhu.
Menyemprot disinfektan secara berkala.
Menyiapkan petugas untuk mengecek suhu badan jama’ah dalam pelaksanaan shalat jum’at.
Bagi jama’ah masjid/mushalla:
Membawa sajadah sendiri.
Shalat di masjid/mushalla terdekat (tidak berpindah-pindah)
Menghindari sedapat mungkin kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan cium tangan.
Membasuh tangan dengan sabun.
Keempat, sementara bagi jama’ah yang merasa sakit seperti batuk, filek, demam, tenggorokan agar tidak melaksanakan shalat berjama’ah.
Kelima, diharapkan tidak menyebarkan berita hoax dan tidak mudah mempercayai berita yang beredar di media sosial terkait covid-19.
Keenam, Mengikuti imbauan pemerintah agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak melaksanakan bepergian di tempat keramaian kecuali ada hal penting.
Ketujuh, bagi yang ingin tahu informasi yang jelas terkait covid-19 dapat menghubungi Call center/WA 0822-8484-9464 dari pukul 08.00 – 22.00 WIB.
Melihat yang disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, Plh Bupati Bengkalis sangat mengapresiasi dan mendukung tindak cepat yang dilakukan MUI Kabupaten Bengkalis. Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat kita yang dikarantina kemaren agar tidak keluar dari rumah, karena saat ini warga kita tersebut masih dalam pantauan (Karantina Mandiri).
“Kami berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi imbauan yang sudah di putuskan oleh MUI Kabupaten Bengkalis, ini adalah langkah terbaik untuk memutuskan wabah virus corona di negeri kita. Kami juga akan menekankan kepada Kepala Desa untuk selalu memantau keberadaan warga kita yang dikarantina mandiri agar tidak melakukan kontak dengan masyarakat,” imbuhnya. (Cok)
Komentar