Aceh Utara:Riaunet.com- Dalam rangka mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bekerjasama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan Sosialisasi Aceh Bebas di Gampong Kuta Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Senin (26/11/2018).
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri sebanyak 30 orang peserta, terdiri dari DLHK Aceh Utara, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Terlihat para peserta cukup antusias mengikuti kegiatan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, Fakruradhi,SH.MH, Tim yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Ir. Mardiana.MT, Kasie Pengelolaan Sampah dan Limbah B3. Sebagaj narasumber Dra. Eulisa Fajriana, M.Kes. Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut salah satunya pemahaman tentang pengelolaan sampah dan perlunya menjaga kebersihan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara, Fakruradhi,SH,MH dalam sambutannya juga mengatakan, persoalan sampah merupakan permasalahan serius yang sedang dihadapi pemerintah saat ini, sehingga pemerintah menerbitkan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (Proklim).
“Sehingga pengurangan dan penanganan sampah di Kabupaten Aceh Utara belum berhasil baik, apalagi Konsep penggunaan sampah selama ini masih sebatas menjauhkan dan mengangkut sampah sebanyak-banyaknya dari wilayah ibu Kecamatan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Teupin Keubeu,”katanya.
Dia menyatakan bahwa dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut diakui, Fakruradhi sosialiasi tersebut bertujuan mengajak masyarakat kota Lhoksukon untuk peduli dengan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Sehingga untuk mewujudkan kepedulian terhadap permasalahan sampah dan berwawasan lingkungan, sementara menyiapkan kebijakan pengurangan sampah dan pengelolaan sampah rumah tangga tahun 2025 sesuai dengan Jakstrada Pengelolaan sampah Kab. Aceh Utara sedang disusun rancangan Perbup. Aceh Utara tahun 2018.
“Dalam program ini, kita akan melakukan pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penangangan sampah menjadi 70 persen dari sumbernya,”ujarnya.
Dia menyebutkan total jumlah timbunan sampah yang sudah menjadi permasalahan nasional dan daerah, terutama di ibu kota Kecamatan mencapai 296 ton perhari dan 108.312 ton pertahun dari total sampah yang ada.
“Sementara yang dapat ditangani oleh dinas LHK melalui 26 truck dari sampah ibu kota kecamatan masing – masing 4 ton per truck sebanyak 104 ton/hari terangkut ke TPA Teupin Keubeu dan sisanya 192 ton masih berada di TPS dan pemukiman masyarakat. Khusus untuk Kecamatan Lhoksukon yang dapat diangkut 16 ton/hari dari total timbunan sampah 24 ton per hari, sementara masih tersisa sampah dipemukiman warga sebanyak 8 ton perhari,”rincinya.
Geuchik Kuta Lhoksukon, Jamian Rasidi menyampaikan bahwa dengan diadakannya sosialisasi penanganan sampah, diharapkan masyarakat lebih memahami tentang pentingnya pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan, sehingga dapat membangun kebersihan dan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan di sekitarnya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih mengetahui manfaat tentang pengelolaan persampahan dan berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara baik dan benar dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersihbjuga bernilai ekonomis,”Demikian ia mengakhiri.[MI].
Komentar