Aceh Barat:Riaunet.com-Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh mengabulkan sidang gugatan terkait penipuaan jamaah Umrah oleh Travel Azizi Cut Mega Putri. Putusan perdata gugatan sederhana oleh 10 0rang yang di melalui kuasa hukum dari advokat dari (Yara) Aceh barat Andi Suhanda SH dan Muzakir AR, SH.
“Putusan tersebut di bacakan langsung oleh hakim tunggal Al qudri SH, pada kamis 13 september 2018, adapun isi putusan yang di bacakan adalah mengabulkan sebagian permintaan penggugat, diantaraya tergugat berhak membayar ganti rugi atas uang yang sudah disetor kan kepadanya oleh masing masing penggugat sebesar 16 juta sampai 22 juta,” kata Hamdani dalam siaran persnya kepada media ini, Kamis (13/9).
Hamdani menambahkan, adapun poin gugatan oleh masing-masing korban yakni menuntut agar pihak Azizi membayar ganti rugi Rp 16 juta/orang, serta ganti rugi inmateri kepada penggugat Rp 50 juta/orang. Namun yang di kabulkan hanya ganti rugi material saja sedang kan inmaterril sebesar 50juta/ orang tidak di kabulkan.
Selain itu lanjut Hamdani, pihak tergugat juga di bebankan membayar uang perkara yang timbul. Untuk selanjutnya kami akan mempersiapkan gugatan untuk korban lainnya yang berkasnya sudah kami terima, sejauh ini sdah ada sekitar 82 orang dari 164 korban penipuan travel azizi.
“Mekanismenya tetap sama semuanya akan kita daftarkan melalui gugatan sederhana ke pengadilan negeri meulaboh. Gugatan nya tetap masing-masing 1 orang 1 gugatan. Karena aturan nya seperti itu sesuai dengan Perma no 2 tahun 2015,”kata Hamdani. [MI].
Komentar