Yusroni : “May Day, Hormati dan Apresiasi segala bentuk Pekerjaan Buruh”

Aktivis492 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Hari buruh merupakan hari libur di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hari ini diperingati sebagai bentuk perayaan bagi kontribusi para buruh untuk pembangunan ekonomi bangsa, dan untuk memberikan kesempatan bagi para buruh mensuarakan hak-hak mereka yang belum mereka peroleh dan masih diperjuangkan.

Sejarah panjang hari buruh dimulai dari tanggal 1 Mei 1886, sejumlah Serikat Pekerja di Amerika Serikat melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut diberlakukannya 8 jam kerja setiap hari serta kenaikan upah yang layak. Aksi ini terjadi serentak di seluruh negeri Paman Sam tersebut. Tak kurang dari 100.000 orang buruh mengikuti mogok massal tersebut.
Aksi tersebut berakhir naas puluhan orang tewas baik dari pihak keamanan (Polisi) dan buruh serta banyak juga luka – luka cidera.

Momentum hari Buruh Nasional atau May Day ini haruslah kita cermati dengan seksama dan bijak.
Undangan – undang atau regulasi ketenaga kerjaan, penanaman modal dll. harus benar benar dipahami dan dijadikan dasar pijak untuk kesejahteraan buruh yang berpihak secara jelas dan tuntas.

Tatkala kita belum cukup mencerna apa yang tengah terjadi, yang baru sudah lahir. Ketidak adilan sosial dan kemiskinan massal yang menyertainya adalah tantangan dan tugas besar bangsa kita, bukan membiarkan kepincangan sosial yang berkelanjutan tanpa koreksi berarti. Akibatnya terjadi pemiskinan massal yang semakin parah. Ketergantungan asing menjadi keniscayaan, bahkan untuk urusan primer seperti kecukupan pangan.

Kini negeri kita terjebak dalam problematika Industrial dan masalah – masalahnya seperti sistem pengupahan atau gaji, jam kerja, sistem kerja kontrak (Outsourcing) dll. Jangan sampai propaganda kedermawanan pihak asing yang disaat bersamaan memangsa negeri ini secara besar – besaran kekayan dan aset Nasional, lantaran kelemahan Kita. Matinya sang buruh adalah ketiadaan fungsi dan kekuatan buruh sebagai manusia yang bekerja.

Baca Juga:  HMI (MPO) Cabang Pekanbaru siap menjadi tuan Rumah Kongres HMI ke 32

Undang – Undan ketenaga kerjaan (Buruh) dan penanaman modal dalam dan luar negeri harus berpihak kepada buruh, Jika kebijkan itu tidak berpihak pada pekerja itu adalah sebuah pengkhianatan massal dan pemiskinan massal.
Masalah upah, lembur atau jam kerja dan cuti serta hak – hak dan kewajiban buruh telah di atur dalam Undang – undang no 13 tahun 2003.
PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Undang – undang no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pemerintahan Presiden Jokowi harus meninjau dan menindak lanjuti permasalahan buruh Nasinoal lebih spesifik lagi masalah buruh di daerah dan mencarikan solusi konkrit dalam masalah sistem kerja kontrak dan outsourcing, Politik upah murah dan berlakukan upah layak nasional, Masalah PHK, Lindungi hak – hak buruh perempuan, dan lindungi buruh migran. Jaminan sosial dan kesehatan Buruh.(rls)

Penulis :
Yusroni Tarigan, S.Sos
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Komentar