68 Persil Tanah Ekstransmigrasi Bersertifikat di Desa Pasir Indah Diperjual Belikan OTK

Rohul440 views

ROHUL:Riaunet.com~Warga Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darussalam resah 68 persil tanah kawasan ekstransmigrasi F , terdiri dari 53 peresil lahan kebun, dan 15 persil kawasan perumahan milik warga, dikuasai orang tak dikenal hingga satu persil tanah memiliki dua sertifikat yang sah dari BPN Rohul.

Tumpang tindih lahan ini terjadi sejak 2010, sampai saat ini masih belum tuntas. Warga resah, pasalnya lahan perkebunan yang sudah ditanami sawit , kemudian digarap pula oleh orang lain.

“Pernah kejadian, ada warga kami yang adu data dilapangan. Lahan yang sudah ditanami sawit, justru ditumbangkan oleh alat berat orang lain yang mengklaim lahan itu miliknya dibuktikan dengan kepemilikian SKGR. Sementara warga kami , yang memiliki sertifikat tanah dari BPN Rohul, bisa kalah. Akhirnya terjadi adu jotos. Kejadian itu, beberapa tahun lalu, sudah kami laporkan ke kepolisian, tapi tidak ada tanggapan.” kata Kepala Desa Pasir Indah, Sariman

Kepemilikan ganda atas lahan yang sama di Desa Pasir Indah, terjadi diduga disebabkan jual beli lahan yang dilakukan Orang Tak di Kenal (OTK) dari Desa-Desa Tetangga kepada orang kaya dari luar Rohul.

“pada masa Otonomi daerah dulu, desa kita kembali kedesa induk. Saat itulah banyak lahan milik warga ekstransmigrasi ini dijuali oleh oknum warga desa tetangga. Dilapangan walaupun udah ditanami sawit oleh warga kita, tetap dijuali. Akhirnya tanaman warga dirusaki oleh yang mengaku pemilik lainnya atas tanah itu. Saya berani bicara karena semua buktinya ada sama saya. ” ungkap Sariman

Sariman mengaku, untuk mengehentikan tindakan OTK yang memperjual belikan lahan milik warga Desa Pasir Indah, dirinya menggunakan dana swadaya masyarakat bahkan dana pribadi , untuk biaya konsultasi sampai ke kementrian transmigrasi.

Baca Juga:  Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Rohul Santuni Kaum Dhuafa

“jangankan lapor polisi, saya sudah pernah menggandeng Tapem, BPN, Dinas Transmigrasi bahkan ke kementrian transmigrasi untuk menentukan tapal batas desa, tata ruang desa. berharap persolan penyerobotan lahan bersertifikasi di desa kami ini berhenti. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada hasilnya. ” kata Sariman

Beberapa nama orang kaya yang menguasai lahan milik warga Desa Pasir Indah yang diungkapkan Sariman, diantaranya Martias seluas 20 Ha, dan 15 Ha, serta Hombar Maju Sihombing seluas 30 Ha.

Kepala Desa Pasir Indah, Sariman menyampaikan hal ini dihadapan Pimpinan DPRD Rokan Hulu, Abdul Muas, dan satu orang anggota DPRD Rokan Hulu lainnya, H.Amran, S.Sos, serta Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan Partai Gerindra khusus untuk membantu memfasilitasi kasus hukum bagi masyarakat kurang mampu, yang hadir pada pelaksanaan Reses di Desa Pasir Indah.

” harapan saya, persoalan ini dapat diselesaikan . Melalui dua orang bapak dewan kita ini, dan juga LBH yang mereka bawa ini, persoalan tumpang tindih lahan di desa kami ini bisa berakhir. ” lanjut Sariman

Menanggapi persoalan masyarakat pasir indah ini, wakil ketua DPRD Rokan Hulu, Abdul Muas mengaku akan menyampaikan persoalan ini pada pemerintah kabupaten Rokan Hulu, dan meminta pemerintan melalui dinas terkait untuk menindak tegas kasus tumpang tindih lahan ekstransmigrasi di desa Pasir Indah. ” terang Abdul Muas

Kemudian, dalam reses dua anggota dprd rokan hulu dapil III ini, Abdul Muas dan H.Amran mengantongi sejumlah aspirasi seperti pembangunan RKB SDN 012 Kunto Darussalam, semenisasi jalan lingkungan, dan juga diminta mengkawal proses pembuatan sertifikasi lahan ekstransmigrasi sebanyak 366 persil, yang saat ini sedang berlangsung di BPN Rohul. [Na].

Baca Juga:  PT. ISB Perusahaan Pemerhati Nasib Rakyat Di Musim Pandemi Covid 19

Komentar