Bawaslu Bireuen Sabtu ini, Akan Tertip APK Dikawasan Terlarang

Berita Aceh408 views


Bireuen:Riaunet.com-Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, Sabtu(02/03)akan menertipkan Alat Peraga Kampanye (APK) Dikawasan terlarang di seputar kota Bireuen. 


Hal ini sebagaimana dijelaskan, Abdul Majid, Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen, yang dihubungi Rabu (27/02) via alat komunikasi, menjelang keberangkatan ke Batam, dalam suatu urusan, menyebutkan, banyak  masyarakat termasuk sejumlah partai politik nasional dan lokal bahkan tim pemenangan, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02,dari  calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01, telah dipasang alat Peraga kampanye, jalan protokol tempat terlarang. 
Pada tempat terlarang Dikawasan kota Bireuen, jalan nasional arah Medan Banda Aceh sampai Desa Cot Gapu,(tak boleh dipasang APK), pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tim tersebut  bahkan pula telah memberitahu kepada tim pemenang nomor urut 01, untuk dibuka karena dilarang pasang Baliho sepanjang jalan larang itu. 


Pihaknya, akan koordinasi dengan Polres, untuk kita turunkan Baliho itu Insyaallah, Sabtu (02/03),bersama petugas lain kita turunkan, ujar Abdul Majid. 


Sementara itu, Komosioner Bawaslu Kecamatan Kota Juang Kab Bireuen, Junaidi, yang dihubungi secara terpisah menyebutkan bahwa sepanjang jalan nasional arah Medan Banda Aceh, ada empat Baliho nomor urut 01, pada dipasang,tempat terlarang. 


Banyak dari kawan kawan dari anggota peserta pemilu bersama masyarakat, melakukan protes kenapa pihak Bawaslu Bireuen dan Bawaslu Kota Juang, tidak menurunkan, kami akan melaporkan hal ini kepada atasan kami,ujar Junaidi, yang dijumpai di Kantor Bawaslu Cot Gapu Kabupaten Bireuen, Selasa (26/02)Sekitar pukul 12,35 wib. 


Wacana untuk menurunkan Baliho,mungkin Sabtu ini, sesuai diungkapkan Desi Safrina, anggota Bawaslu Kabupaten Bireuen, yang konfirmasi hal ini, membenarkan Sabtu ini, kita turunkan Baliho 01, Dikawasan jalan protokol, yang terlarang itu. 

Baca Juga:  Ini Pesan Plt Gubernur pada Pejabat yang Dilantik


Pihaknya sudah menghubungi anggota Polres Bireuen, Satpol PP dan petugas lainnya, untuk kegiatan itu, penurunan Alat Peraga Kampanye, itu dipasang tempat terlarang sesuai undang Pemilu, siapapun harus kita turunkan. 


Penertiban APK ini, pernah dilakukan sebelumnya, beberapa pekan lalu, tapi sayang, bagi partai politik, ikut pemilu, bersama tim penanganan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, sudah memasang kembali pada tempat terlarang tersebut, maka, kawan kawan petugas sudah siap melakukan hal itu, sebut,Desi Safrina. 


Sejumlah warga masyarakat, yang dihubungi secara terpisah, juga sambutan baik wacana Bawaslu Kabupaten Bireuen dan Bawaslu Kota Juang bireuen, untuk menurunkan Baliho yang sangat menyolok pandang mata, saat lalulintas jalan raya tersebut, jelas warga kota Bireuen (Zal). 

Komentar