Rohul:Riaunet.com-Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP, Syafaruddin Poti S.H , sosialisasikan peraturan daerah provinsi Riau Nomor 6 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), di Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Disampaikan Syafaruddin Poti, anggota DPRD Provinsi Riau memiliki kesempatan untuk mensosialisasikan 20 Peraturan Daerah Provinsi Riau. Sehingga pada kunker nya yang perdana dilakukan sosialisasi tentang TJSP ini.
” ini merupakan sosialisasi perdana yang saya laksanakan dan kedepan akan dilaksanakan lagi sosialisasi terkait perda tanah ulayat.” Demikian ketua fraksi PDIP DPRD Riau itu menyampaikan kepada masyarakat.
Menurut Syafarudin Poti, perda tentang TJSP ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat paham manfaat dana TJSP yang lebih dikenal Corporite Sosial Responsibility (CSR) perusahaan, dan bagai mana cara mendapatkannya.
Kegiatan yang dihadiri Camat Kepenuhan Hulu Agus Salim Kepala Desa se Kecamatan Kepenuhan Hulu, serta masyarakat sekitar perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, itu mendapat respon positif dari masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, banyak masyarakat yang mengeluhkan sikap perusahaan yang acuh terhadap kepentingan masyarakat sekitar perusahaan. Menanggapi keluhan masyarakat itu, Syafarudin Poti mengaku, usai sosialisasi ini, dirinya akan memanggil pihak perusahaan yang ada di Rokan Hulu khususnya di kecamatan Kepenuhan- kepenuhan Hulu, untuk menyampaikan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat kepada perusahaan, agar bisa direalisasikan melalui dana CSR.(Na).
Komentar