PEKANBARU:Riaunet.com~Pasca keputusan Dewan Kehormatan Etik Advokat (DKEA), Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru yang menghukum oknum Advokat bernama Muslim Amir terbukti bersalah melanggar kode etik advokat (KEA).
Pengadu Yudi Krismen meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk memecat Muslim Amir dari struktur kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru,riau. Hal ini disampaikan pada saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya.
Yudi berharap DPN PERADI Pusat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan oknum advokat yang bermasalah, dari kepengurusan lembaga terhormat (PERADI,red) kebanggaan para pengguncang peradilan di Indonesia bahkan dunia.
Pasalnya, dalam putusan majelis kode etik advokat, oknum advokat yang juga pengurus DPC PERADI Pekanbaru terbukti bersalah dan tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mulia sebagai advokat
Berdasarkan amar putusan majelis kode etik advokat menyebutkan bahwa tindakan Muslim Amir terbukti melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, F dan G, pasal 4 ayat (1), pasal 5 huruf (a), pasal 7 huruf (f) dan pasal 20 ayat (1) uu advokat no 18 tahun 1003. Menimbang bahwa untuk memberikan jenis yang akan diterapkan kepada teradu, Majelis kehormatan sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat, oleh karena itu berdasarkan pasal 15 angka (3) kode etik advokat Indonesia, pemberian sanksi itu dilakukan dengan suara terbanyak,” Kata Annas mengutip putusan majelis kodek etik advokat pada Rabu lalu (22/1/2020).
Yudi menjaskan, dalam kutipan putusan majelis kode etik advokat mengatakan hal yang memberatkan teradu “Muslim Amir, S., SE., MM” dalam pertimbangannya adalah :
Teradu Muslim Amir selama persidangan kode etik memberikan keterangan berbelit-belit.
Teradu Muslim Amir selama dalam persidangan kode etik bersikap dan bertingkah laku kurang sopan.
Teradu sebagai pengurus DPC PERADI Pekanbaru tidak memberikan contoh yang baik.
Sementara hal yang meringankan yaitu
teradu belum pernah dihukum.
Teradu baru 5 tahun diangkat jadi advokat, masih bisa dibina dan memperbaiki diri ke depannya.
Kemudian, teradu Muslim Amir juga dihukum untuk membayar biaya perkara ditingkat dewan kehormatan daerah PERADI Pekanbaru sebesar.Rp.5.000.000. Denda tersebut harus diluansi dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dalam perkara ini disampaikan,” jelas Yudi.
Diketahui bahwa seharusnya DPN/DPD/DPC PERADI menonaktifkan Muslim Amir dari kepengurusan setelah adanya putusan tersebut. Namun, alasan tidak dinonaktifkan karena teradu Muslim Amir Banding,” tambahnya.
Menurut informasi bahwa Muslim Amir tidak terima dengan putusan majelis kode etik tersebut dan pihaknya mengajukan banding.
Dr. Yudi Krismen, SH.,MH juga menyebutkan, seharusnya teradu Muslim Amir dikeluarkan dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru.
“Saya berharap PERADI segera mengeluarkan Muslim Amir dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru pascaputusan tersebut turun, karena tidak menjadi contoh yang baik bagi pengurus lainnya,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.
Hingga berita ini diturunkan, Muslim Amir selaku teradu belum bisa dikonfirmasi. (Tim)
Komentar