Bupati gelar apel bersama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan PSBB di Kab Pelalawan

Pelelawan287 views

PELALAWAN:Riaunet.com~Berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kemenkes tentang PSBB untuk lima (5) kabupaten  kota yang ada di Provinsi Riau, yakni Kampar, Bengkalis, Dumai, Siak dan Pelalawan. Dari kelima kota/ kabupaten  yang telah ditunjuk, Dumai menyatakan memulai PSBB terhitung Senin tgl 18/5/20, sedang Pekanbaru sendiri memasuki PSBB tahap ke-3. Untuk kabupaten/kota yang lain memulai tgl 15/5/20. Kabupaten Pelalawan salah satunya terhitung mulai tgl 15 Mei 2020, mulai memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Demikian juga halnya dengan Kabupaten Pelalawan. Bupati Pelalawan, HM Harris sebagai inspektur upacara melaksanakan apel gelar pasukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dihalaman kantor Bupati Sabtu 16 Mei 2020, di pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan. Apel gelar pasukan ini juga diikuti dari Polri,  TNI, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, termasuk yang terlibat dalam Team Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid19, unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), dan instansi lainnya.

Bupati Pelalawan, HM Harris menjelaskan bahwa PSBB ini dilakukan hasil kajian Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau yang disetujui oleh Menteri Kesehatan dan diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur dalam mengatur pembatasan sosial di masyarakat, sosial distancing, physical distancing. PSBB dilaksanakan hingga 14 hari kedepan. Dalam pelaksanaan PSBB ini juga melibatkan instansi gabungan dari Polri, TNI, Sat Pol PP, dan juga pihak Kesehatan.

Untuk tujuh hari kedepan, kita masih melakukan tahap sosialisasi, dan belum ada sanksi yang diberikan. Selesai masa sosialisasi akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB, lanjut pak Bupati kepada awak media selesai gelar pasukan.

Juga disampaikan Bupati tentang sanksi yang akan diberikan akan diterbitkan dan diatur didalam Perbup(Peraturan Bupati), yang disesuaikan dengan kondisi umum daerah. Juga akan ada penerapan jam malam kepada masyarakat, diharapkan agar tidak berkegiatan antara pukul 21.00 wib sampai 04.00 wib.

Baca Juga:  Kapolres Pelalawan Pimpim Upacara Kenaikan Pangkat  29 Orang Personilnya

Hal perlu yg diperhatikan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid19, melakukan sosial distancing, physical distancing, saat bepergian wajib memakai master, menghindari dari keramaian, tidak mengundang utk menyebabkan keramaian, selalu cuci tangan sebelum masuk rumah/ruangan, tidak mudik. (SL)

Komentar