Pemerintah Kabupaten Bengkalis Akan Menggelar Sosialisasi Tentang Program Inovasi Desa

Bengkalis360 views

BENGKALIS:Riaunet.com-Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis akan menggelar sosialisasi tentang Program Inovasi Desa (PID), sosialisasi tersebut direncanakan dilakukan pada hari kamis 6 September 2018 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi, Senin 3 September 2018 saat membuka rapat tentang program inovasi desa yang digelar di Aula DPMD Jalan Pertanian Bengkalis.

Rapat tersebut menghadiri lansung 6 orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosialisasi Dasar (TA.PSD) dari Provinsi Riau.

Yuhelmi mengatakan, Tahun 2018 ini pemerintah mengucurkan 409.995.008.109 rupiah (Empat ratus Sembilan miliar Sembilan atus Sembilan puluh lima juta delapan ribu seratus Sembilan rupiah) sebagai anggaran dana untuk membiayai Pengetahuan Inovasi Desa. Kepastian mengenai jumlah dana ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Dalam keputusan itu disebutkan, ditambah Kadis PMD Bengkalis pelaksanaan pengelolan dan Inovasi Desa dilakukan melalui penyediaan  dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas penyedia layanan Teknis kepada desa dan pengembangan sistem informasi pembangunan desa. Kedua, untuk penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivas pengelolaan pendampingan desa, sedangkan Program Inovasi Desa (PID) untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Ketiga pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kemeterian Desa, Pembangunan Deerah tertinggal dan trasmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan dan mitigasi risiko program. Keempat penyediaan bantuan teknis da peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk diposisikan sebagai konsultan dan tenaga pendukung teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk medorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa dan peningkat efektivtas pengelolaan, proram pendampingan desa. Kelima, pilot Inkubasi untuk memberikan dana stimulant dan technical assistant kepada desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 07/Bukit Batu Sosialisasi COVID-19 Di Mesjid AL-AMIN Sungai Pakning

Dalam Keputusan Menteri ini juga masih dikatakan Yuhelmi, dijabarkan mengenai pedoman umum PID sebagai acuan kebijakan bagi seluruh pengelola PID mencakupi para pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan dana ini. Seperi Sekretariat Jenderal sebagai Unit Pelaksana Program Pengembangan Eksekutif dan Ditektorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyaraat Desa sebagai Unit Pelaksana Program Inovasi Desa.“

Program Inovasi Desa (PID) merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tujuannya menunjang dan mempercepat program kegiatan serta mengembangkan kreasi desa dalam menyususn rencana Pembangunan yang ada di Desa yaitu dengan bertukar inovasi serta memberikan banyak referensi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang dapat diimplementasikan di desa-desa Kabupaten Bengkalis, adapun Indikator di PID antaralain Kewirausahaan, SDM, Infrastruktur yang di rangkum dalam Bursa Inovasi Desa,” kata Yuhelmi.

Pada rapat tersebut salah satu TA. PSD Provinsi Riau Lisa, juga sempat mengekpose terkait dengan tentang apa itu program inovasi desa. [rom/rls].

Komentar