Rohul:Riaunet.com-Sidang gugatan perdata atas sangketa lahan desa Bangun Jaya dengan PT.Torganda, kecamatan Tambusai, Kamis 25 Juni 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, kabupaten Rokan Hulu.
Proses sidang berjalan lancar dari pkl.11.00–12 Wib, dipimpin Hakim Ketua Sunoto,SH,MH didampingi
dua Hakim anggota lainnya yakni
Irpan Hasan Lubis SH dan A.B Prasetyo SH.MBA.MH sebagai anggota.
Penasehat hukum PT.Torganda Surat Sinaga SH dan rekan menghadirkan tiga saksi dipersidangan lanjutan kali ini yakni, Badiri simanjuntak yang juga mantan karyawan PT.Torganda, Ngatimin mantan kepala dusun tiga Desa Tambusai Utara dan bapak Saidi mantan Kepala Desa Mekar Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sidang tersebut para saksi diminta untuk menjawab apa yang diketahui mereka seperti ,Badari simajuntak (mantan karyawan PT.Torganda menjelaskan “bahwa dia masuk sebagai karyawan PT.Torganda sejak tahun 1994-1998,dan saya di mutasi ke Rantau Prapat provinsi Sumtera Utara sejak tahun 1998 sampai saya pensiun,Setelah saya pensiun saya kembali ke Rokan Hulu tepatnya di Desa Batang Kumu karena saya bertempat tinggal disana,”Ungkapnya.
Ketika ditanya majelis hakim tentang permasalahan sengketa lahan PT.Torganda dengan Desa Bangun Jaya,Saksi, A.n,Badari Simajuntak banyak menjawab tidak tahu.
“Terkait PT.MAN saya tidak tahu dan saya pada waktu itu bekerja sesuai Intruksi pimpinan untuk mengukur lahan itu dan dijumpai seluas 554.40 ha,sementara kesepakatan dengan PT MAN pada saat itu berjumlah 701 ha,dan pihak PT.MAN tidak ikut dalam cek lapangan pada saat itu,”Tutur A.n,Badari Simajuntak dihadapan majelis hakim.
Untuk saksi A.n, Ngatimin mengatakan “saya mulai brdomisili Desa Tambusai Utara tahun 1992 dan dia baru tahu ada PT.Torganda pada tahun 1996 dan Dia menjabat kepala dusun (kadus) sejak tahun 1994-1999 dan Kades pada sa’at itu Awaludin.J dan dilanjutkan Sofwan suhari,terkait persengketaan batas lahan PT.Torganda dan Desa Tambusai Utara dengan Bangun Jaya dia tidak tahu persisnya, “Katanya di depan majelis Hakim.
Sementara saksi lain,Ngatimin dan Saidi juga menjawab kurang mengerti tentang objek permasalahan, ditambah lagi keduanya bukanlah masyarakat Bangun Jaya melainkan Warga Desa lain, hal ini juga jadi perhatian publik,duduk sebagai saksi tapi bukan warga tempatan yang menjadi objek permasalahan, artinya tidak termasuk bagian objek lahan tersebut.
Setelah mendengar keterangan saksi dari Tergugat oleh majelis hakim, hakim ketua menutup sidang yang selanjutnya akan digelar kembali pada tanggal, 09-Juli-2020.
(Nst)
Komentar