Selain Gondol Uang 150 juta, Pelaku Curas Sadis Ini Tembak Korbannya

Pekanbaru324 views

PEKANBARU:Riaunet.com~Dikenal sangat Sadis. Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan menembak korban Rizki ZulkarnainI, seorang penagih uang hasil penjualan barang/sembako CV. Sumber Rezeki Utama, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan, mobil dibakar pelaku serta kerugian uang tunai sekira Rp. 150.000.000 juta yang terjadi di Jalan Raya Pekanbaru-Danau Bingkuang, kecamatan Tambang Kampar pada, Kamis petang (27/7).

Direskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho SH SIK didampingi Kabid Humas Kombes Narto Saat menggelar konferensi pers mengatakan, korban bermaksud menuju ke Pekanbaru setelah melakukan penagihan di Pasar Air Tiris Kampar.

“Para pelaku yang sudah mengamati dan mengikuti korban melakukan aksinya dengan cara menghalang-halangi laju mobil korban ynga menggunakan mobil pick up sewaan, memepet mobil korban dengan sepeda motor. Kemudian salah satu menembakkan senpi kearah kepala korban dan mengenai rahang hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya. Selanjutnya Pelaku merampas mobil korban dan uang dalam tas ransel milik korban. Pelaku kemudian mengikat korban dan membuangnya di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Tambang Kampar,” kata Direktur Kriminal Umum Polda riau.

Kombes Zain menambahkan, Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar mobil korban di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan.

“Pelaku membagi hasil kejahatannya dan masing-masing mendapat sekira Rp. 16.000.000 juts. Selanjutnya para pelaku kabur. Ditreskrimum Polda Riau dibantu Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat dengan melakukan oleh TKP dan membentuk Tim khusus. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan para Pelaku di dua tempat, yaitu di daerah Kampar dan Lampung, dan pada Selasa (4/8/2020) Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 4 dari 6  pelaku di dua tempat tersebut secara bersamaan, yakni :

Baca Juga:  Bupati Alfedri Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau

– FM als FK yang ditangkap di Way Kanan Lampung yang mempunyai peran ikut merencanakan curas dan melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, membuang korban dan membakar mobil korban.

– EH als KH ditangkap di Tapung, EH berperan mensurvey perjalanan korban, memepet dan menahan laju mobil korban.

– WL yang ditangkap di Tapung berperan membonceng TSK FM dan ikut membakar mobil korban.

– WY als MN ditangkap di Rumbio Jaya Kampar peran menyediakan tempat/rumahnya untuk para TSK berkumpul membagi uang hasil Curas,” urai Kombes Zain.

Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

“Dari para pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :
– Uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp. 16.596.000 juta, dengan perincian;

– Rp. 10. juta disita dari TSK FM als FK. Rp. 6 juta disita dari TSK EH als KH, Rp. 500 ribu disita dari TSK WL, Rp. 96.000 dari TSK WY.

Selain itu juga disita 4 unit Kendaraan R4 dan R2 : 1 unit R4 Toyota Avanza No. Pol. BA 1075 AD, 1 unit R4 mobil barang Pick Up No. Pol. BM 9904 MF, 2 unit R2 Yamaha Vixion No. Pol. BM 5977 OX serta Honda Beat tanpa No. Pol.
– Sebutir proyektil peluru.
– 5 unit Handphone,” jelas mantan Kapolresta Sidoarjo ini.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas untuk alasan ekonomi, membayar hutang dan untuk membeli narkoba (2 tersangka positif mengkonsumsi narkoba).

“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Zain Nugroho.

Baca Juga:  HIPMI Riau Taja Iftar Ramadhan 1443 H Bersama Anak Yatim-Piatu di Kantor Baru

Sementara itu, Rizki Zulkarnain, korban curas menceritakan penembakan dilakukan oleh para pelaku dari arah samping mobil yang dikendara.  (hms Polda riau/SL)

Komentar