SIAK:Riaunet.com~Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai aturan pemerintah pusat mulai 6 – 17 Mei 2021, Bupati Siak H Alfedri bersama rombongan langsung melakukan pengecekan pada pos penyekatan di kecamatan Minas dan Kandis.
Pelaksanaan pengecekan tersebut dilakukan Bupati bersama Asisten I Setda Kab. Siak Budhi Yuwono, Pj Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP Kaharudin, Kepala BPBD Siak dan pimpinan beberapa OPD.
“Kehadiran kami kesini adalah untuk memastikan bahwa posko ini sudah di siapkan dengan baik. Baik dari sisi tempat, personel maupun fasilitas lainnya,” kata Bupati Alfedri, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, seluruh personel yang bertugas adalah tugas yang mulia, dalam rangka penyelamatan nyawa manusia dalam emutus mata rantai penularan Covid-19.
Sehingga kebijakan pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah Kabupaten sampai ketingkat kecamatan dan Kampung. Sehingga pandemi ini bisa diatasi dan penularan semakin turun.
Sementara itu, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menjelaskan, posko penyekatan di Kandis ada 2. Pertama di Km 75 posko penyekatan pintu keluar dan di Km 78 posko penyekatan pintu masuk ke Kabupaten Siak.
Pihaknya terus melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan barang.
“Kami periksa KTPnya, dan didata kemana tujuan perjalanannya. Apabila tujuannya antar provinsi, maka akan kami suruh putar balik,” jelas Kapolsek.
Kata Kapolsek lagi, apabila pengendara antar kabupaten, seperti dari Dumai, Bengkalis dan Rohil akan ditanyakan surat Rapid antigen dan di terapkan protokol kesehatan.
“Sejak adanya jalan tol sejauh ini tidak begitu banyak kegiatan masyarakat yang ingin keluar daerah yang melintas di posko penyekatan di kecamatan Kandis,” katanya.
Terlihat bahwa Posko penyekatan ini melibatkan petugas dari semua unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Dinkes, unsur Kecamatan yang akan berjaga selama 24 jam secara bergantian. (rdk)
Komentar