Tinjau Penykatan Rohul-Kampar, Kapolres Rokan Hulu Minta Perketat Akses Keluar Masuk Daerah

Rohul259 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Cek Penyekatan dan meminta kepada seluruh petugas di Perbatasan untuk memperketat pengawasan bagi warga yang datang dan keluar masuk ke kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres AKBP Taufiq lukman langsung tinjau penyekatan arus mudik di setiap perbatasan, minta perketat pengawasan warga yang keluar masuk daerah.

Hal itu disampaikan Kapolres saat meninjau Penyekatan arus mudik di berbagai daerah Seperti Simpang TB kecamatan Tandun, Sabtu (15/5/2021)

“Ada dua tugas pokok, pertama bagimana mengawasi kuat masyarakat yang datang dari luar Kota, dan Kedua perketat protokol kesehatan bagi masyarakat yang keluar Masuk ke Daerah rokan hulu,” ujar Kapolres.

Menjelaskan, penyekatan pengawasan dalam rangka implementasi kebijakan pelarangan mudik Lebaran. Hal itu sebagaimana memutus mata rantai penyebaran virus corona dan melindungi masyarakat Rokan hulu dari Covid-19.

ini juga menekankan soal proses karantina bagi seluruh orang yang dari luar Kota masuk ke Rohul. Pasalnya, mereka yang tiba harus dilakukan karantina mandiri hingga dipastikan tidak terpapar virus corona.

“Pastikan mereka sudah vaksin atau belum yang dari luar daerah. Proses karantina tidak ada yang lolos, setiap bus ada petugasnya dalam menuju ke Pos yang sudah di tetapkan,” tutur Kapolres.

Selain itu, Polres juga meminta adanya pengawasan ketat di saat masa arus balik Lebaran 2021 nanti. Petugas Jajaran harus memastikan masyarakat bisa menunjukan hasil Swab Antigen dan sudah di vaksinasi.

“Setelah masuk tetap protokol kesehata dilakukan secara ketat. Maka yang melintas Rohul bisa ditekan potensi penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolres.

Kapolres berharap petugas terkait tetap melakukan pengawasan ekstra ketat terkait kebijakan pelarangan mudik.

“Jangan sampai penyebaran covid-19 tidak terkendali. Bagaimana mengantisipasi arus balik pengendalian protokol kesehata harus dijaga,” Urai Kapolres. (Nst)

Baca Juga:  TP4D Sosialisasikan Aturan Penggunaan ADD Di Kecamatan Rambah

Komentar