KIP Aceh Utara Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

Berita Aceh267 views

Aceh Utara:Riaunet.com-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara,  Propinsi Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Pelaporan Dana Kampanye bagi operator partai politik peserta Pemilu 2019, bertempat di aula Hotel Lido Graha Lhokseumawe,  Kamis (13/09/2018).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Utara,  Zulfikar, SH turut juga dihadiri anggota Panwas Aceh Utara, para Ketua Lartai Politik dan mewakili polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, serta 19 perwakilan operator partai politik peserta pemilu 2019.

Bimtek turut membekali peserta dengan pengenalan aplikasi SIDAKAM (Sistem Informasi dana kampanye). Aplikasi tersebut merupakan sistem informasi dan teknologi informasi yang berbasis web dengan sistem  offline  yang disediakan untuk melayani peserta dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan memberikan laporan dana kampanye kepada KPU.

“Kegiatan ini kita gelar dalam rangka sosialisasi dan bimtek aplikasi pelaporan dana kampanye, dimana nantinya rekening khusus dana kampanye yang akan dibuka tiga setelah diumumkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT),  yakni 23 September 2018,” kata Ketua KIP Aceh Utara.

Dia mengatakan, sumber dana kampanye berasal dari perorangan (individual), kelompok dan badan usaha non pemerintah, jenis bantuan  uang tunai, dalam bentuk barang  dan dan jasa, laporan dana kampanye prinsipnya harus legal, akuntabel dan transparan. Bimtek bagi operator partai merupakan perintah undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 29 tahun 2018 tentang Laporan Dana Kampanye Umum.

“Pembatasan dana kampanye untuk sumber indivu maksimal Rp 2,5 miliar, dan sumber badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar. Jika parpol tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu terjadwal, sanksi tertulis bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019. Termasuk juga jika parpol tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sesuai waktu terjadwal, maka caleg terpilih dibatalkan,” tegas Zulfikark didampingi Sekretaris KIP Aceh Utara,  Hamdani, S.Ag. M.Kom. [MI].

Baca Juga:  BNNK Bireuen Tanamkan Pesan Anti Narkoba Bagi Anak Usia Dini

Komentar