Pimpin Rapat Percepatan Vaksinasi, Bupati Rohil: Peran Camat dan Penghulu Sangat Penting

Rohil201 views

BAGANSIAPIAPI:Riaunet.com~Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong pimpin langsung rapat bersama Forkompinda dalam upaya percepatan vaksinasi Covid19, persiapan Natal dan tahun baru, antisipasi banjir dan evaluasi sekolah tatap muka, Rabu (24/10/2021) di gedung Misran Rais Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.

Tampak hadir dalam rapat, Wakil Bupati H Sulaiman, Kapolres Nurhadi Ismanto, Dandim 0321 Agung Rakhman Wahyudi, Kajari Yuliarni Appy, Wakil Ketua DPRD Hamzah, Sekda M Job Kurniawan, seluruh kepala dinas, para camat, Kapolsek, Koramil dan seluruh kepala Puskesmas.

Bupati Afrzal menjelaskan bahwa saat ini Rokan Hilir sudah berada di level 2 PPKM sejak 22 November Kemarin. Seharusnya, Rohil sudah di level 1 karena sudah dua bulan terakhir jumlah kasus Covid19 nihil.

Hal itu dikarena jumlah vaksinasi di Kabupaten Rohil masih rendah, baru mencapai angka 28 persen dari jumlah penduduk yang ada. Oleh sebab itu, Bupati meminta semua pihak baik itu dinas kesehatan, khususnya para camat dan penghulu untuk bekerja keras dan bekerjasama dengan semua elemen agar target vaksinasi nasional 70 persen bisa tercapai menjelang akhir tahun 2021 ini.

“Kita minta kepada camat, kepala puskesmas, lurah dan penghulu untuk diberikan target sesuai jumlah penduduknya untuk lakukan vaksinasi. Kita harus bisa capai target nasional, makanya peran camat penghulu dan lurah ini sangat penting,” jelas Afrizal.

Selain itu kepada seluruh perusahaan yang di Rohil, baik itu perkebunan, PKS, perusahaan Migas dan lainnya juga diminta agar segera melakukan Vaksinasi bagi seluruh karyawannya.

“Kepada masyarakat Rohil, kami sangat mengharapkan untuk segera ikut melakukan vaksinasi di daerah masing-masing agar kita kembali ke kehidupan yang normal,” harap bupati.

Dari hasil kesimpulan rapat tersebut, Bupati Rohil meminta agar seluruh pos vaksinasi dihidupkan kembali. Selain itu, Pemkab Rohil akan mengeluarkan surat edaran wajib vaksin sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2021. (Rs)

Baca Juga:  Bupati Rohil Terima Masa Aksi F.SPTI Kubu Fuad

Komentar