DPRD Rohil Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Dan Rekomendasi Pansus Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021

Rohil525 views

BAGANSIAPIAPI:Riaunet.com~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Rohil tahun anggaran 2021, Senin (23/5/2022) di ruang sidang gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir areal perkantoran batu enam Bagansiapiapi.

Sidang Paripurna DPRD Rohil yang dimulai pukul 16 : 46 WIB tersebut dihadiri Ketua DPRD, Maston, Wakil Ketua I Abdulah, Wakil Ketua II Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua III Hamzah dan 30 anggota Dewan sesuai dengan daftar hadir, Wakil Bupati Rohil, H. Sulaiman, SS, Sekwan Sarman Syahroni serta kepala OPD maupun yang mewakilinya.

Sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II Basiran NUr Efendi, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa paripurna ini meangagendakan penyampaian sambutan dan rekomendasi hasil kerja pansus LKPJ DPRD Rohil bersama tim ahli DPRD terhadap LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.

“Adapun maksud pembentukan Pansus DPRD Rokan Hilir atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah Kabupaten Rohil untuk ditindaklanjuti dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika menyelenggarakan tugas pemerintahan,” kata Basiran Nur Efendi.

“Sedangkan tujuannya agar Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir menyempurnakan LKPJ ini sesuai rekomendasi DPRD Rohil dan memperbaiki pelaksanaan APBD dalam tahun anggaran berikutnya,” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD atas LKPJ Bupati Rohil, Amansyah saat membacakan hasil kesimpulan pembahasan pansus menyampaikan bahwa secara umum LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 telah memiliki konsistensi dengan visi, misi, tujuan dan sasaran sebagaimana RPJMD yang telah ditetapkan pada peraturan daerah Rohil tentang RPJMD 2021-2026.

Untuk realisasi pendapatan disampaikan Amansyah, menurut jenis pendapatan maka pendapatan asli daerah (PAD) pada Tahun 2021 dengan Target sebesar Rp 144.573.706.721,00 dengan realisasi sebesar Rp.136.080.754.916,23 atau terealisasi sebesar 94,13 %. Namun jika dilihat dari masing-masing jenis PAD ada dua jenis PAD yang melebihi target yaitu pajak daerah sebesar 100,22 % dan retribusi daerah sebesar 114,34 %.

Baca Juga:  DPRD Rohil Gelar Paripurna Penetapan Renja Kegiatan Dewan Masa Bakti 2024-2029

Amansyah juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan dan penyampaian dokumen LKPJ Bupati Rokan Hilir anggaran Tahun 2021 belum memenuhi sistematika penyusunan LKPJ sesuai dengan lampiran Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Diakhir penyampaian terhadap masukan-masukan dari Pansus LKPJ Bupati Rokan Hilir anggaran Tahun 2021 disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif kepada kepala daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.

“Rekomendasi ini diharapkan supaya diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah Rokan Hilir untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya,” jelas Amansyah.

Selanjutnya, Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman, SS dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur, elemen dan komponen baik aparatur pemerintah maupun pihak swasta yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepadanya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Rokan hilir.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kami mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung kami dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir sehingga dapat berjalan dengan baik.
Terkhusus untuk tim pansus DPRD kami mengucapkan terimakasih dan semua pihak yang telah memberikan masukan-masukan untuk penyelenggaraan pemerintahan Rohil sehingga lebih maju kedepannya,” Ucap H. Sulaiman. (Irwan)

Komentar