SIAK:Riaunet.com~Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Siak Arfan Usman melantik Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dan Pergantian Antara Waktu (PAW) Bapekam Kampung Bungaraya, Jayapura, Langsat Permai masa jabatan 2022-2028.
”Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan selamat kepada anggota Bapekam yang baru dilantik, semoga amanah dan dapat meningkatkan peranan dan fungsinya sebagaimana aturan yang berlaku. Selamat bertugas melayani masyarakat dan tetap semangat,” Ucap Sekda Siak Arfan Usman usai acara di Gedung Jaya Perkasa Kantor Camat Bungaraya, Kamis (16/6/2022).
Sekda berharap, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kampung, Bapekam mampu merangkul seluruh komponen dan bekerjasama memajukan kampungnya.
“Dengan dilantiknya Bapekam yang baru kami berharap Bapekam bisa merangkul semua komponen baik dari pemerintah kampung maupun ke jenjang yang lebih tinggi demi memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, Bekerjalah tanpa pamrih untuk mencapai kemajuan Kampung. Jalani komunikasi yang baik dengan seluruh pengurus kelembagaan yang ada di kampung”,harapnya.
Pemilihan Bapekam merupakan wujud dari demokrasi di kampung sesuai peraturan daerah Perda No. 17 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawarahan Kampung.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Badan Permusyawarahan Kampung, dari banyaknya peraturan Perundang-undangan yang mengatur Bapekam merupakan wujud dari demokrasi di kampung. Pemilihan Bapekam merupakan wujud demokrasi dikampung karena memastikan rakyat turut serta dalam pemerintahan berupa memilih perwakilannya”,urai Arfan.
Pelantikan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMK, Sekretaris Camat Bungaraya, dan Perwakilan Babinkantipmas Bungaraya dan anggota Bapekam. (rdk)
Komentar