Pengadilan Negri Kelas II Pasir Pengaraian, Gelar Sidang Perselinkuhan Berinisial PN Dan Berinisial PR

Rohul286 views

Rohul:Riaunet.com-Seorang oknum Polisi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Berinisial PN (laki-laki) yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan terhadap seorang istri rekannya sendiri yang berinisial PR (wanita) di Desa Koto Tinggi, sedang menjalani sidang di pengadilan negeri Pasir Pengaraian. Selasa (21/06/2022).

Sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup yang di pimpin langsung oleh Ketua majelis Hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH.MH yang di dampingi oleh dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili
dan Satu Panitera.

Hadir juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul Lita Warman serta kedua pelaku perselingkuhan PN dan PR serta menghadirkan tiga orang saksi.

Usai melaksanakan sidang salah satu keluarga korban berinisial AS yang bernama Bahagia Sembiring saat di wawancarai oleh awak media mengatakan dengan adanya sidang hari ini beliau berharap proses hukum tetap di lanjutkan.

“Saya berharap dengan adanya persidangan hari ini agar Pelaku di proses secara hukum yang berlaku karena ini sudah termasuk menciderai institusi Polri dan sudah menyalahi kode etik kepolisian,” katanya.

“Dan kami dari pihak keluarga korban juga berharap kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Rohul agar beliau di copot sebagai anggota polisi biar ini nanti menjadi efek jera bagi anggota lainnya,” ujar nya dengan tegas.

Sementara itu saat awak media ini hendak mewawancarai pelaku PN, beliau menghindar dan langsung meninggalkan lokasi kantor Pengadilan Negri.

Diketahui sebelumnya Pada 13 November 2021 ,Suami dari PR memergoki istrinya bersama dengan PN di dalam kamar anak dengan konsdisi separuh brpakaian, di duga pada saat itu melakukan perselingkuhan.(Nst/Awi tim)

Baca Juga:  Berkat Kerja Sama Dengan Masyarakat, Pria Ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohul

Komentar