Serahkan 28 Sertifikat Badan Hukum Usaha Kampung, Ini Pesan Wabup Siak

Siak417 views

SIAK:Riaunet.com~Dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza bahwa Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) selayaknya memiliki semangat baru untuk mengembangkan usaha yang dapat mengangkat potensi kampung.

“Pada saat ini BUMKam dan BUMKam Bersama sudah memiliki badan hukum dari Kemenhumkam RI sesuai dengan persyaratan yang telah terpenuhi, dan BUMKam Kabupaten Siak merupakan satu-satunya BUMKam yang telah berbadan hukum pertama di Provinsi Riau,” kata Husni saat menyerahkan Sertifikat Badan Hukum Kepada BUMDesa/Kampung Bersama dan 27 BUMDesa/Kampung se-kabupaten Siak, di kampung Merangkai, Kecamatan Dayun, kabupaten Siak, Selasa (26/07/2022).

Dengan berbadan hukum, BUMKam di kabupaten Siak, kedepan lebih mudah mengakses permodalan, di perbankan kemudian pengurus lebih leluasa mengembangkan usahanya.

Dijelaskan lagi, tujuan utama dari pendirian BUMKam adalah meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mampu kerjasama dengan pihak terkait yang mampu mendatangkan profit bagi lembaga Bumkam.

“Pendirian BUMKam tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian kampung, dan yang ke dua mengoptimalkan aset Kampung agar bermanfaat bagi masyarakat,” Ujar Wabup.

Tentunya setelah berbadan hukum, wabup berharap BUMKam bisa bekerjasama dengan BUMN dan BUMD serta pemerintah dan masyarakat yang memiliki modal untuk menumbuh kembangkan unit-unit usaha di BUMKam.

Wabup Husni berpesan agar BUMKam harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memiliki inovasi

“Kami berpesan kepada BUMKam agar terus meningkatkan pelayanan serta menumbuhkan ide, inovasi dalam meningkatkan ekonomi kampung. Kedepan BUMKam wajib ada harmonisasi antara penasehat dan pengawas dengan pelaksanaan operasional yang akan menumbuhkan keberhasilan BUMKam kedepan,” Imbuhnya.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati Siak menyerahkan sertifikat Badan Hukum kepada 28 BUMKam dan 1 BUMKam. Bersama di Kabupaten Siak. (rdk)

Baca Juga:  Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Perum PT SIR, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Ditangkap

Komentar