Sidang Lanjutan Yang Melibatkan Amril Mukminin Sebagai Saksi Di Tunda

Bengkalis, Daerah466 views

Pekanbaru:Riaunet.com~Sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemimpin Redaksi Media Siber Harian Berantas, Toro, ditunda. Penundaan ini disebabkan para saksi termasuk pelapor (Bupati, Amril Mukminin) tidak bisa hadir karena alasan sibuk.

Pengacara Toro dari Kuasa Hukum Organisasi Perusahaan Pers Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia wilayah Riau, Jusman SH., MH, Dallek SH.,MH, dan dari Advokat/Pengacara Media Harian Berantas, Yunaldi Zega SH, ‎merasa kecewa.

“Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan saksi. Ada enam saksi pelapor termasuk Bupati, Amril Muknimin selaku pelapor sendiri semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan,” ujar Jusman SH., MH saat ditemui setelah sidang.

Meski demikian, Jusman SH., MH, didampingi bersama rekan, Dallek SH.,MH, dan Yunaldi Zega SH mengatakan, ketidakhadiran saksi ini juga bisa memberikan keuntungan baginya. Dengan ditundanya sidang kata dia, waktunya untuk mempelajari Berita Acara Perkara (BAP) yang menurut penyidik Polda Riau saat melakukan pemeriksaan perkara ini hanya formalitas, namun perkara dugaan rekayasa (kriminalisasi) ini dipelintir sudah memenuhi unsur atau lengkap (P-21),” ujarnya.

Hakim Ketua, Toni dalam sidang mengatakan, hari ini Kamis (02/08/2018),  sidang yang agendanya pemeriksaan saksi atau bukti dari JPU, akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada hari Kamis 9 Agustus 2018 minggu depan. “Sidang berikutnya pekan depan, sebab sekarang saksi-saksi dan atau bukti tidak hadir,” ucapnya.

Sementara, Pemred/Penanggungjawab Harian Berantas, Toro yang dianggap sebagai Terdakwa dalam tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, mengenai berita media Harian Berantas (Pers) terkait kasus dugaan Tipikor dana Bansos/ Hibah tahun 2012 senilai Rp272 miliar, malah santai dan berharap agar para saksi termasuk pelapor pada jadwal sidang berikutnya, sportif untuk hadir dalam hal memberikan keterangan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 05/Bukit Batu Kodim 0303/Bengkalis Laksanakan Sosialisasi Covid-19 Di Desa Lubuk Muda

“Saya berharap para saksi yang disebut oleh JPU dalam sidang tadi, sportif untuk datang pada sidang Kamis mendatang. Sebab kita tak bisa menelaah sebuah keterangan siapapun yang sudah tertera dalam BAP Polisi selagi fakta kesaksian itu belum disampaikan dihadapan hakim di Pengadilan. Kebenaran keterangan para saksi pelapor (Bupati) itulah yang kita perlukan. Sebab masalah yang dituduhkan ke Saya ini merupakan produk undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang sengaja dikaitkan dengan produk undang-undang ITE. Masalah kriminalisasi yang Saya alami ini, sudah ditanggapi Dewan Pers pada minggu lalu tanggal 26 Juli 2018 bersama rekan organisasi Wartawan yang ada di Jakarta dan Riau”, sebutnya

Dikatakan Toro, pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin akibat berita Wartawan yang dimuat di media Pers berbadan hukum, merupakan tindakan perbuatan perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi, serta pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Ini masalah sudah pernah diklarifikasi dan di mediasi Dewan Pers pada tanggal 29 Agustus 2017, dan PPR dari Dewan Pers sendiri termasuk pasal 5 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diabaikan pelapor. Bahkan bukti visual komunikasi termasuk pemberian fee/uang biaya rekayasa perkara kepada beberapa oknum yang kita peroleh termasuk kejanggalan lainnya dalam in casus akan kita ungkap pada persidangan berikutnya” jelas Toro, sembari menyinggung ketentuan pasal 1 ayat 10 sampai pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kepada Wartawan di PN Pekanbaru, Toro berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar tahun 2012 yang penanganan Polri sejak tahun 2013 silam.

Baca Juga:  Siswa Setukpa Lemdiklat Sang Pendiri Police Library in The School 

Sementara, penghargaan yang pernah diterima Redaksi Harian Berantas dalam in casus maupun pada kasus hukum lainnya dari Kejaksaan Tinggi Riau dianggap, sia-sia. Iya, saya memang kecewa terhadap JPU yang mengaitkan produk undang-undang Pers ke pelanggaran undang-undang ITE. Apalagi JPU pada sidang sebelumnya mengatakan, bahwa mereka (Jaksa) hanya menuruti atau menerima berkas perkara saja dari penyidik Polda Riau.

Padahal, berita yang dimuat media Harian Berantas itu murni peristiwa kasus hukum korupsi dana Bansos/Hibah, yang didalam Surat Dakwaan Jaksa sendiri maupun di beberapa Amar Putusan Hakim Tipikor PN Pekanbaru terhadap pelaku korupsi yang yang sama, termasuk dalam dokomen LHA BPKP RI ada tersebut nama Bupati, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Saya memang dari media Harian Berantas justeru ada menerima penghargaan dalam menjalankan tugas Jurnalistik dalam hal proses penegakkan hukum dan keterbukaan informasi publik diwilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akui Toro yang mengaku perkara dugaan korupsi dana Bansos/Hibah di Kabupaten Bengkalis-Riau itu pernah ditanya ke Jaksa Agung RI, Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H, termasuk penanganan perkara dugaan Tipikor pada BLJ Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp300 miliar. (rom/tim).

Komentar