Kurang Dari 24 Jam, Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Siak5,655 views

KOTO GASIB:Riaunet.com~Polsek Koto gasib Polres Siak amankan dua orang pelaku penganiayaan, yakni KJ (31) dan RAA (20), Sabtu malam (13/08/2022).

KJ dan RAA diamankan Polsek Koto Gasib usai melakukan penganiayaan terhadap Y dan P yang terjadi pada hari Jumat malam ( 12/08/2022 ) yang terjadi di Blok E Dusun Tanjung sari Rw.005 Kampung Pangkalan pisang Kecamatan Koto gasib.

Kapolres Siak AKBP Ronald Simaja, Sik, melalui Kapolsek Koto Gasib, Ipda Imbang Perdana, SH, MH menjelaskan bahwa pada hari kejadian datang melapor korban ke Polsek Koto gasib telah dianiaya oleh pelaku.

“Setelah menerima laporan, Kanit reskrim Aipda Leonar pakpahan beserta beberapa personil Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” jelas Imbang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Leonard Pakpahan atau yang kerap dipanggil Delon.

“Sabtu malam setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku langsung di gelandang dan dibawa ke Polsek Koto gasib,” kata Kapolsek Koto gasib.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kita sudah memeriksa korban dan beberapa orang saksi juga mengamankan barang bukti, dan sekarang kedua tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Imbang. (**)

Baca Juga:  Bupati Siak Buka MTQ ke 19 Tingkat kecamatan di Kampung Tumang

Komentar