MAKASAR:Riaunet.com~Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis dr. Ersan Saputra didampingi Sekretaris BKPP Kabupaten Bengkalis Nurkamarzaman menghadiri sekaligus mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian se-Wilayah Kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yang bertempat di Ballroom Hotel Claro Makassar, Senin (22/5/2023).
Acara Rakor ini mengangkat tema “Menjaga Netralitas ASN di Tahun Politik” yang ditaja oleh Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Acara ini juga di hadiri oleh Plt Kepala BKN Dr.Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin, SE.MM, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Andi Anto, S.Sos, M.H,M.AP. dan sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, ketua BKD BKSPN, BKPP provinsi kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Ketua Bawaslu Riau yang dimeriahkan tari Pangadakkang yang begitu meriah dari Sanggar Seni Patonro Makassar.
Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin, SE.MM menyampaikan ucapan selamat datang kepada kepala BKN Bapak Bima Haria Wibisana yang turut hadir dan agar bisa memberikan arahan terkait Rakor ini dengan tema menjaga Netralitas ASN di Tahun Politik.
Selanjutnya Ia juga mengatakan Rakor tersebut menjelaskan dalam undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, penyenggara pelayanan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian untuk melaksanakan tugas tersebut sambung Anna Hasanah, Pegawai ASN diberi tugas mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara, membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka Pegawai ASN itu dituntut untuk harus bersikap netral.
“Melalui Rakor ini juga untuk menyamakan persepsi, dan kepada Sekda dan Kepala BKPSN, BKN dan BKPP Agar dapat menjadi jembatan komunikasi untuk para ASN di masing masing Instansi dapat menjaga netralitasnya dalam menjalankan fungsi ASN tersebut,” harapnya.
Dan Rakor ini diselenggarakan sebagai bagian untuk menjalankan fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu dalam Rakor ini, pungkasnya, dapat kita peroleh adalah wawasan tentang Keberagaman Indonesia yang harus kita jaga kelestariannya dalam kerangka NKRI.
Usai melaksanakan Rakor tersebut Plt Sekda mengatakan siap melakanakan hasil Rakor ini terkait netralitas ASN.
“Dan kami tetap mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” jelas Ersan.
Karena kita tahu, lanjut Ersan, bahwa UU ini bertujuan untuk membentuk aparatur sipil negara yang profesional, netral, bersih, dan melayani masyarakat.
Selain itu kata Ersan, UU ini juga menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN, yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. (Nes/infotorial)
Komentar